JAKARTA, Berita HUKUM - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mendukung rencana mogok kerja mulai 1 November 2016 oleh Awak Mobil Tangki (AMT) Pertamina Patra Niaga Depot Plumpang, yang selama ini mendistribusikan BBM ke sekitar 800 POM Pertamina seJabodetabek, termasuk Puncak dan Sukabumi. Demikian ungkap Presiden KSPI Said Iqbal sebagaimana Siaran Pers yang diterima pewarta BeritaHUKUM.com pada, Kamis (27/10).
Perlu diketahui, bahwasanya kesabaran buruh PT. Pertamina Patra Niaga akhirnya habis setelah menyaksikan banyak rekan mereka tewas. Para sopir ini bekerja dengan jam kerja yang panjang, lebih dari 40 jam dalam sepekan, implikasinya banyak kelelahan hingga membahayakan nyawa supir.
Sementara itu, "Empat (4) orang tewas dalam setahun terakhir. Mobil jatuh ke jurang di daerah bogor, krunya tewas," ujar Ketua Komisariat FBTPI, Patra Niaga Nuratmo, Rabu (26/10) di Depo Plumpang, Jakarta.
Oleh karena itulah, maka para supir penyalur bahan bakar Pertamina di Jabodetabek mengancam mogok kerja mulai 1 November 2016, yang mana dalam pemogokan akan diikuti sekitar 1.000 orang Supir PT. Patra Niaga Depo Jakarta. Tujuannya memprotes kondisi kerja yang mengancam nyawa.
Sementara itu, bentuk dukungan yang akan dilakukan KSPI, menurut Said Iqbal adalah dengan menginstruksikan kepada anggotanya untuk bergabung dengan buruh AMT Pertamina Patra Niaga yang sedang melakukan mogok kerja tersebut nanti.
"Ini bentuk solidaritas sesama kaum buruh, karena kami sadar, permasalahan yang saat ini menimpa kaum buruh harus dihadapi bersama," tegas Said Iqbal, apalagi, Pertamina sebagai perusahaan milik negara mestinya memberi contoh pada perusahaan swasta, taat hukum.
Terkait rencana Patra Niaga yang akan menggantikan buruh yang mogok kerja dengan melibatkan TNI dari Divisi Perbekalan dan Angkutan, Said Iqbal yang saat ini duduk sebagai Governing Body International Labor Ofiice (ILO) memperingatkan agar Pertamina tidak melibatkan tentara dalam aksi mogok kerja buruh.
"Mogok kerja adalah hak buruh. Menggantikan buruh yang melakukan mogok kerja merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Ketenagakerjaan dan Konvensi ILO," jelas Said Iqbal, seraya mengingatkan pula kalau tugas TNI/POLRI adalah melindungi dan mengayomi warga Negara.
"Pemerintah segera bertindak untuk menyelesaikan perselisihan ini guna menghindari timbulnya kerugian bagi masyarakat akibat suplay bensin terhenti," pungkasnya.(bh/mnd)
|