KAUR, Berita HUKUM - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Kaur lakukan perpanjangan masa kerja anitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) se-Kabupaten Kaur, Bengkulu, penyerahan surat keputusan dilakukan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kaur Nandar Munadi S.Sos, M.Si bertempat di Gedung Serba Guna Pemda Kaur pada, Rabu (7/11).
Perpanjangan masa kerja petugas PPS dan PPK merupakan bagian upaya dalam rangka menyukseskan Pemilu serentak tahun 2019 mendatang, kegiatan dihadiri oleh Sekda Nandar Munadi dalam hal ini mewakili Bupati Kaur, Ketua KPUD Kaur Mexxi Rismanto, SE beserta jajaran anggota, dan diikuti oleh 638 peserta dari petugas PPK, PPS se-Kabupaten Kaur.
Dalam sambutannya ketua KPU Mexxi Rismanto. mengatakan banyak terimakasih kepada seluruh undangan yang hadir. "Saya banyak mengucapkan terimakasih kepada semua peserta dan undangan yang hadir, saya berharap agar PPK maupun PPS untuk selalu bersenergi dalam rangka menyukseskan pemilu serentak tahun 2019 mendatang," katanya, Rabu (7/11).
Lebih lanjut Ketua KPUD mengatakan bahwa, "perpanjangan masa kerja PPK dan PPS sampai dengan 31 Desember, namun pada bulan Januari 2019 mendatang akan diadakan evaluasi kembali," tegasnya.
Sementara itu, Bupati Kaur dalam hal ini diwakili oleh Sekda Nandar Munadi dalam sambutan berharap, agar petugas penyelenggara pemilu tingkat kecamatan dan desa untuk selalu bekerja sama. "Kerjasama antara PPK dan PPS mempunyai peran penting dalam kesuksesan Pemilu serentak 2019 mendatang." ujarnya.
Diakhir sambutannya ia berpesan, "kepada PPK maupun PPS agar dapat bekerja dengan baik, dan dalam melaksanakan tugas tetap berpedoman pada aturan," pungkasnya.(bh/aty) |