JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) bersama jajaran Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Jumat (5/10) menggelar rapat di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol untuk mematangkan substansi nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) tentang Pengamanan Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2014.
Hadir dalam rapat tersebut anggota KPU RI Ferry Kurnia Rizkiyansyah, Sigit Pamungkas dan Wasekjen Asrudi Trijono. Dari jajaran Polri, di antaranya hadir Brigjen Suseno Djahri, Kombes Agung Makbul, AKBP Asep JS, SIK, dan Carles Marpaung.
Ferry Kurnia Rizkiyansyah berharap nota kesepahaman tersebut segera dirampungkan sehingga pengamanan semua tahapan penyelenggaraan pemilu dapat dimaksimalkan. Apalagi dalam waktu dekat KPU akan mengumumkan hasil verifikasi administrasi tahap I partai politik calon peserta pemilu. “Paling lambat akhir Oktober, nota kesepahaman itu sudah harus ditandatangani,” ujar Ferry.
Pengamanan yang maksimal pada setiap tahapan, kata Ferry, akan berdampak pada kualitas penyelenggaraan pemilu. “Kami berharap dengan adanya bantuan pengamanan dari Polri, pemilu dapat berjalan aman, damai dan lancar,” ujarnya.
Jika nota kesepahaman sudah ditandatangani kedua belah pihak, KPU dan Polri, akan ditindaklanjuti dengan sosialisasi secara intensif baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama kepada jajaran KPU dan Polri ke bawah. Sosialisasi diperlukan agar nota kesepahaman itu dapat dilaksanakan secara efektif di tingkat operasional.
Evaluasi secara berkala terhadap pelaksanaan nota kesepahaman itu juga menjadi masukan penting dalam rapat KPU dan Polri tersebut. Dengan adanya evaluasi, kedua belah pihak akan mudah mendeteksi kelemahan dan kekurangan yang terjadi di lapangan. Hal itu akan menjadi bahan perbaikan untuk rencana pengamanan pada tahapan berikutnya.
Ada beberapa hal yang masuk dalam rencana pengamanan, di antaranya pengamanan penyelenggaraan tahapan pemilu, pengamanan kantor, personel KPU dan aset lainnya, pengamanan pencetakan, penyimpanan, distribusi surat suara dan kelengkapan administrasi lainnya serta pengamanan pergerakan pengiriman hasil penghitungan suara dari Tempat Pemungutan Suara (TPS) ke KPU kabupaten/kota.(gd/kpu/bhc/opn) |