JAKARTA, Berita HUKUM - Sehubungan dengan masa perbaikan dokumen parpol calon peserta Pemilu 2014 dan verifikasi administrasi keanggotaan parpol, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 508/KPU/X/2012.
Dalam SE bertanggal 12 Oktober 2012 tersebut , KPU menyampaikan uraian tugas KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota, yaitu:
1.Penerimaan perbaikan daftar nama anggota parpol dalam bentuk hardcopy dan fotokopi Kartu Tanda Anggota (KTA) oleh KPU kabupaten/kota berakhir pada 15 Oktober 2012, pukul 16.00 waktu setempat.
2.KPU kabupaten/kota melaporkan pelaksanaan tugas penerimaan perbaikan daftar nama anggota parpol dan fotokopi KTA pada KPU secara online melalui aplikasi Sipol dan secara tertulis melalui KPU provinsi dengan melampirkan tanda terima.
3.KPU provinsi melakukan supervisi, asistensi, dan monitoring pelaksanaan tugas KPU kabupaten/kota dan melaporkan kepada KPU.(kpu/bhc/opn) |