Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pemilu    
Papua
KPU Pusat Pastikan Seluruh Dokumen KPUD Papua Terbakar Habis
2019-09-01 22:13:04
 

Ketua KPU RI, Arief Budiman.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Insiden kerusuhan di Kantor Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Papua di Jayapura yang dibakar massa deonstran anarkis tak menyisakan satupun berkas.

Seluruh dokumen penting di kantor tersebut habis tak bersisa lantaran dilalap si jago merah.

"Sampai hari ini seluruh yang ada di dalam kantor itu terbakar habis," kata Ketua KPU RI, Arief Budiman di kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Sabtu (31/8).

Dokumen yang terbakar tersebut merupakan dokumen perolehan suara di DPRD Papua. Namun demikian KPU Pusat memastikan masih memiliki salinannya.

"Tapi kan pada saat penerapan nasional tanggal 21 Mei, dokumen itu sudah dikirimkan juga pada kami," katanya.

Tak hanya itu, pihaknya juga belum mengetahui apakah salinan dokumen KPUD Papua masih akan digunakan ke depannya.

"Kami sedang pelajari, kami mau gunakan dokumen itu atau bagaimana, pernah terjadi perubahan atau tidak (terhadap dokumen) nanti kami akan cek," tambah Arief.

Kendati demikian, ia memastikan kebakaran tersebut tak akan berpengaruh pada mekanisme selanjutnya dalam penetapan calon anggota DPRD Papua.

"Enggak (berpengaruh), mekanisme berjalan terus cuma hanya soal dokumen saja, kami menggunakan dokumen yang mana," tandasnya.(dt/RMOL/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Papua
 
  TNI-Polri Mulai Kerahkan Pasukan, OPM: Paniai Kini Jadi Zona Perang
  Pemilik dan Masyarakat Papua Geruduk Kementerian LHK, Desak Menteri Usut Indikasi Mafia Tanah dan Hutan Adat di Jayapura Selatan
  Kejati Pabar Penjarakan SA Mantan Pimpinan PT Bank Pembangunan Daerah Papua
  Willem Wandik Sampaikan Sakit Hati Masyarakat Papua atas Pernyataan Menko Polhukam
  Pelinus Balinal Sebut Keamanan, Perdamaian dan Persatuan sebagai Prioritas di Kabupaten Puncak
 
ads1

  Berita Utama
Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

 

ads2

  Berita Terkini
 
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo

• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2