JAKARTA, Berita HUKUM - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik mengapresiasi kinerja KPU kabupaten/kota dalam pelaksanaan verifikasi faktual partai politik calon peserta pemilu. Meski banyak masalah ditemui di lapangan tetapi KPU daerah mampu menyikapinya dengan baik.
“Termasuk anggaran verifikasi faktual 18 parpol yang minim bahkan di beberapa daerah minus, KPU tetap menjalankan tugasnya dengan baik. KPU kabupaten/kota tersebut patut kita apresiasi,” ujarnya saat rapat koordinasi persiapan pelaksanaan rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil verifikasi faktual dan penetapan partai politik peserta pemilu 2014 di Ruang Utama Lantai 2 Kantor KPU, Minggu (6/1).
Hadir dalam rapat koordinasi itu, komisioner KPU Ida Budhiati, Sigit Pamungkas, Ferry Kurnia Rizkiyansyah, Juri Ardiantoro, Hadar Nafis Gumay, Arief Budiman, Sekjen KPU Suripto Bambang Setyadi dan KPU Provinsi se Indonesia.
Husni mengatakan harapan publik terhadap KPU dalam penyelenggaraan pemilu 2014 sangat tinggi. “Penyelenggaraan pemilu ini dianggap sesuatu yang berat tetapi bagi KPU tidak sulit. Itu semua karena penyelenggara melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dengan baik,” ujarnya.
KPU, kata Husni akan menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil verifikasi faktual dan penetapan partai politik peserta pemilu pada hari ini, Senin (7/1). “Ini merupakan pertama, KPU menggelar rapat pleno terbuka. Karena itu, kita harus mempersiapkan diri. Nantinya partai akan diberi kesempatan satu kali untuk menyampaikan keberatan dan KPU akan menjawabnya,” ujarnya.
Komisioner KPU Ida Budhiati menambahkan rakor bertujuan untuk mengkonfirmasi data hasil rekapitulasi tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Kemudian melakukan klarifikasi masalah verifikasi faktual berdasarkan laporan partai politik dan identifikasi masalah oleh kabupaten/kota, persiapan menghadapi sengketa pemilu dan simulasi rekapitulasi verifikasi faktual.
Ida menegaskan waktu penyelesaian sengketa pemilu sangat singkat sehingga KPU harus benar-benar mempersiapkan diri. Ida meminta KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota membentuk tim penyelesaian sengketa pemilu, update informasi, menyusun jawaban dan bukti-bukti untuk dikirim ke KPU pusat.(gd/kpu/bhc/opn) |