Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
Pilpres 2014
KPU Optimis Tuntaskan Sengketa Pemilu
Sunday 17 Mar 2013 10:06:05
 

Komisioner KPU Pusat, Ferry Kurnia Rizkiyansyah.(Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan tidak ada tekanan dari pihak luar terkait sengketa pemilu yang melibatkan partai politik.

Anggota KPU Ferry Kurnia Rizkyansyah menegaskan pihaknya bekerja secara independen dan profesional. “KPU diberi waktu tujuh hari kerja untuk memberikan sikap terkait putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) yang mengabulkan permohonan Partai Bulan Bintang menjadi peserta Pemilu 2014,” ujar Ferry di kantornya, Sabtu (16/3).

Menurut Ferry, KPU akan segera mengambil putusan terkait nasib PBB pekan depan.

Sementara, Direktur Sinergi Masyarakat Untuk Demokrasi (Sigma), Said Salahuddin menilai, KPU wajib melakukan putusan PTTUN yang mengabulkan PBB jadi peserta pemilu 2014.

"Kalau ada perintah pengadilan untuk PBB, maka KPU harus tunduk pada putusan PTTUN," tegasnya.

Dia menyatakan, KPU belum mengeluarkan pernyataan soal PBB. Padahal telah nyata-nyata diperintahkan untuk mengikutsertakan PBB mengikuti Pemilu.

"KPU tidak mau kehilangan muka, jadi tidak langsung eksekusi. Mungkin masih ada kajian lain,” tambahnya.(rm/ipb/bhc/mdb)



 
   Berita Terkait > Pilpres 2014
 
  Jelang Pilpres, Bang Yos 'Nyekar' ke Asta Tinggi
  Bupati Gorontalo Minta Dahlan Gandeng Bupati Kutai Timur Kepilpres
  Pilpres 2014, Jika Tanpa Jokowi Bukan Pemilu
  Politisi Narsis, Jalankanlah Politik Etis
  Jelang Pilpres 2014, Idham: Partai Tidak Mau Kalah Start
 
ads1

  Berita Utama
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

 

ads2

  Berita Terkini
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"

Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores

Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2