JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) berupaya kerja keras dan berhati-hati dalam melakukan verifikasi administrasi partai politik peserta Pemilu 2014. Semua itu dilakukan agar semua proses verifikasi ini mempunyai legalitas yang kuat dan mempunyai manfaat yang besar terhadap perkembangan demokrasi di Indonesia.
Hal ini diungkap oleh Ketua KPU, Husni Kamil Manik dalam konferensi pers yang diselenggarakan KPU di ruang Media Centre KPU, Kamis (25/10). “Untuk itu, KPU belum membuat kesimpulan akhir dari hasil verifikasi administrasi partai politik (parpol) peserta pemilu 2014, ini adalah upaya kehati-hatian dan kerja keras kami dalam mencermati dokumen partai politik,” papar Husni Kamil Manik.
Selanjutnya, Anggota KPU Hadar Nafis Gumay juga menambahkan, proses verifikasi administrasi partai politik peserta pemilu 2014 ini pada dasarnya dibagi menjadi dua aspek yang diperiksa, pertama, aspek kepengurusan, kedua, aspek keanggotaan. Persyaratan pemilu 2014 jauh lebih berat dari pemilu yang lalu, banyak sekali aspek yang perlu dilihat dokumen-dokumen yang terkait di dalamnya. KPU butuh lebih banyak waktu dan ruang untuk bisa memastikan apa yang dikerjakan ini tidak keliru, khususnya tentang keanggotaan.
“Malam ini kami belum bisa mengambil keputusan, khususnya aspek keanggotaan, kami harus mencermatinya, sehingga kami bersama-sama belum bisa mengambil keputusannya hari ini, dan direncanakan hari Minggu siang akan kami ambil keputusan dan mengumumkannya,” ujar Hadar, yang merupakan Anggota KPU Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu ini.
Prosedur yang KPU sediakan tidak sepenuhnya direspon sesuai dengan prosedur yang diharapkan, tambah Hadar, ada sebagian parpol yang melengkapi datanya melalui proses sistem informasi, tetapi ada sebagian lagi ada yang tidak mengikuti proses tersebut, sehingga KPU membutuhkan kecermatan yang lebih jauh.
Sementara itu Anggota KPU Ida Budhiati juga menyampaikan bahwa KPU tidak merubah tahapan sesuai yang ditetapkan dalam keputusan KPU nomor 07 Tahun 2012 sebagaimana diubah ke nomor 11 tahun 2012. KPU juga memastikan tanggal 29 Oktober 2012 dokumen sudah dapat dikirim ke KPU Kabupaten/Kota melalui KPU Provinsi.
“Jadi tidak ada waktu yang dirugikan dari aspek peserta pemilu, kami mengelola waktu yang dimiliki oleh KPU bersama KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, sehingga kami perlu melakukan pencermatan dalam rangka mengedepankan aspek kehati-hatian,” ujar Ida Budhiati.
Penyelenggara pemilu itu dituntut bekerja secara cermat, tambah Ida, dengan mengedepankan aspek administrasi pemilu, supaya tidak ada kekeliruan, maka KPU memandang untuk mengoptimalkan waktu. Kemudian secara pararel KPU akan menyampaikan hasilnya kepada parpol dan kepada KPU Kabupaten/Kota melalui KPU Provinsi untuk segera ditindaklanjuti.(kpu/bhc/opn) |