JAKARTA, Berita HUKUM - Mahkamah konstitusi menggelar sidang lanjutan sengketa Pemilukada Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, Senin (29/4) siang, di Ruang Sidang Pleno MK. Dengan agenda sidang, mendengarkan jawaban Komisi Pemilihan Umum Murung Raya (Termohon) dan tanggapan Pasangan Calon Terpilih Perdie M. Yoseph - Darmaji (Pihak Terkait).
Kuasa Hukum Termohon Robikin Emhas, menyatakan, membantah seluruh dalil Pemohon dan meminta MK untuk menolak permohonan Pemohon dalam Perkara No. 38/PHPU.D-XI/2013 yang diajukan oleh Pasangan Calon Nuryakin dan Sirajul Rahman. Menurutnya, dalil yang menyatakan adanya teror dan intimidasi, adalah tidak benar. “Dugaan-dugaan atau tuduhan-tuduhan pelanggaran itu kemudian menjadi sesuatu yang layak dipertanyakan dan perlu dikesampingkan,” ujarnya.
Sementara itu, terkait adanya kesalahan dalam penjumlahan saat rekapitulasi sebagaimana dipersoalkan Pemohon, menurut Robikin, memang benar terjadi, namun dia memastikan hal tersebut tidak memengaruhi perolehan suara para pasangan calon. Karena, kekeliruan penjumlahan hanya terjadi dalam penghitungan jumlah pemilih laki-laki dan perempuan yang hadir, sehingga tidak mengubah perolehan suara masing-masing pasangan calon.
“Pada prinsipnya isu-isu yang dituduhkan kepada Termohon sama sekali tidak benar dan peristiwa-peristiwa itu bukan merupakan ancaman kepada kebebasan masyarakat untuk memberikan hak pilihnya, termasuk juga atas munculnya rasa takut untuk kehilangan hak suaranya di bilik suara,” papar Robikin.
Di samping itu, Robikin juga telah menanggapi dalil Pemohon dalam Perkara No. 39/PHPU.D-XI/2013 yang diajukan oleh Bakal Pasangan Calon Rojikinnor dan M. Setia Budi. Dalam permohonannya, Pemohon mempersoalkan syarat dukungan partai pengusung. Robikin menegaskan, dari tujuh partai yang mengusung Pemohon, empat partai pengusung tidak sah. Sehingga pasangan Rojikinnor dan Setia Budi tidak memenuhi syarat.
Adapun terhadap Putusan PTUN Palangka Raya yang membatalkan keputusan KPU Murung Raya, menurut Robikin, Putusan tersebut hanya mempersoalkan dukungan Partai Pemuda Indonesia (PPI), dan tidak menyinggung dukungan partai lainnya. Padahal, ada tiga partai lainnya yang juga bermasalah. Bahkan, ada syarat administratif lainnnya yang juga tidak dipenuhi oleh Pemohon, yakni pernyataan setia kepada Pancasila.
Sementara itu, Kuasa Hukum Pihak Terkait Todung Mulya Lubis, juga membantah dalil-dalil Pemohon. Menurut Todung, dalil Pemohon hanyalah asumsi karena tidak berdasarkan fakta dan bukti yang kuat. Pada intinya dia berpendapat, pelaksanaan Pemilukada Murung Raya 2013 berlangsung aman, lancar, dan tertib sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Fakta perincian pelanggaran dan pelaksanaan pemungutan suara yang disebutkan Pemohon sangat tidak akurat dan bertentangan serta bertolak belakang dengan fakta dan bukti yang terjadi di lapangan,” papar Todung.
Cacat Proses
Usai mendengar jawaban Termohon dan tanggapan Pihak Terkait, Panel Hakim Konstitusi yang dipimpin Ketua MK M. Akil Mochtar, selanjutnya mendengarkan keterangan ahli dan saksi yang dihadirkan pemohon. Pada kesempatan tersebut, para Pemohon total menghadirkan sebelas saksi, dan seorang ahli, yakni Jatmiko Anom Husodo.
Dalam keterangan ahlinya, Jatmiko menyoroti tentang Putusan PTUN Palangka Raya, yang dalam salah satu amar putusannya, memerintahkan kepada Termohon untuk mengikutsertakan Pemohon sebagai pasangan calon. Konsekuensinya, kata dia, KPU Murung Raya harus mencabut Keputusan KPU yang tidak meloloskan Pemohon. Karena jika Termohon tidak membuat keputusan baru dan melaksanakan Putusan PTUN, maka Pemilukada yang telah dilaksanakan dapat dinyatakan cacat dalam prosesnya. “Mestinya hak-hak mereka (Pemohon) sebagai calon harus dipulihkan,” ungkapnya.
Untuk sidang selanjutnya, akan digelar pada Rabu (1/5) pukul 10.30 WIB, di Ruang Sidang MK. Dengan agenda mendengarkan keterangan ahli serta saksi dari Termohon dan Pihak Terkait.(ddi/mk/bhc/opn) |