JAKARTA, Berita HUKUM - Ketua KPU, Husni Kamill Manik, menyampaikan perkembangan tahapan Pemilu 2014 kepada Komisi II DPR RI, dalam rapat dengar pendapat, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/3).
Dalam penjelasannya, Husni menyampaikan, saat ini KPU telah mengeluarkan beberapa kebijakan dan keputusan, termasuk keputusan terkait sengketa pasca tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik peserta pemilu sampai dengan sosialisasi tentang penetapan daerah pemilihan (dapil) anggota DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota, alokasi kursi, serta pencalonan anggota DPR, DPD, dan DPRD.
"KPU telah menyosialisasikan Keputusan KPU tentang penetapan dapil anggota DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota kepada pengurus DPP parpol melalui pertemuan langsung serta melalui website KPU," terang Husni yang dalam kesempatan itu didampingi oleh anggota KPU Hadar Gumay, Ferry Kurnia Rizkiyansyah, Juri Ardiantoro, dan Arief Budiman, serta Sekjen KPU, Arif Rahman Hakim.
Selain soal dapil, dalam rapat itu juga dibahas tentang dimajukannya jadwal pelaksanaan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (pemilukada), yakni bagi daerah yang semula menyelenggarakannya pada tahun 2014, dimajukan menjadi tahun 2013.
"Terkait itu (Pemilukada di tahun 2014 --red) secara tegas kita sudah meminta Pemerintah untuk mengeluarkan Perppu, yang substansinya mengatur daerah yang akhir masa jabatannya di tahun 2014 semua ditarik ke 2013," tandas Agun Gunanjar Sudarsa yang memimpin rapat siang ini.
Untuk mendukung tahapan Pemilu 2014, KPU telah mempersiapkan tujuh PKPU tahapan penyelenggaraan, yaitu PKPU tentang pedoman pelaksanaan kampanye di luar negeri, PKPU tentang pemungutan dan penghitungan suara di TPS, PKPU tentang pemungutan dan penghitungan suara bagi WNI di luar negeri.
Selain itu, PKPU tentang rekapitulasi penghitungan hasil perolehan suara, PKPU tentang penetapann dan pengumuman hasil pemilu, tata cara penetapan perolehan kursi, penetapan calon terpilih dan penggantian calon terpilih, PKPU tentang pedoman teknis tata cara pelaksanaan pemilu lanjutan dan pemilu susulan, serta PKPU tentang pedoman pelaksanaan sosialisasi dan penyampaian informasi pemilu.
KPU juga tengah mempersiapkan delapan belas PKPU pendukung, termasuk PKPU tentang organisasi dan tata kerja Sekretariat Jenderal KPU, provinsi dan kabupaten kota, hingga PKPU tentang pedoman pengelolaan keuangan.(kpu/bhc/opn) |