JAKARTA, Berita HUKUM - Dalam rangka melaksanakan amanah Undang-Undang (UU), KPU melaksanakan tahapan verifikasi faktual terhadap 16 partai politik (parpol) yang telah memenuhi syarat administratif, Senin (05/10). Verifikasi faktual ini dilakukan KPU dengan mendatangi langsung ke lokasi kantor 16 parpol tersebut di tingkat pusat.
Dalam proses verifikasi faktual ini, KPU-RI menerjunkan langsung Anggota KPU Ida Budhiati, Sigit Pamungkas, Ferry Kurnia Rizkiansyah, Arief Budiman, dan Hadar Nafis Gumay, serta Sekretaris Jenderal KPU-RI Suripto Bambang Setyadi. Dalam menjalankan tugas verifikasi faktual, mereka juga dibantu oleh Tim Verifikator dari Sekretariat Jenderal KPU-RI.
Tim verifikator KPU-RI berbagi tugas dalam 6 tim untuk mendatangi ke kantor 16 parpol. Tim Anggota KPU Ida Budiati mendatangi kantor Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Tim Anggota KPU Sigit Pamungkas mendatangi kantor Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Hati Nurani Rakyat (HANURA), dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI). Tim Anggota KPU Arief Budiman mendatangi kantor Partai Demokrat, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Nasional Demokrat (NasDem). Tim Anggota KPU Ferry Kurnia Rizkiansyah mendatangi kantor Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) dan Partai Bulan Bintang (PBB). Tim Anggota KPU Hadar Nafis Gumay mendatangi kantor Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN) dan Partai Golongan Karya (Golkar). Tim Sekretaris Jenderal KPU mendatangi kantor Partai Demokrasi Pembaruan (PDP), Partai Persatuan Nasional (PPN), dan Partai Kedaulatan Bangsa Indonesia Baru (PKBIB). Sedangkan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang seharusnya akan dilakukan verifikasi faktual pada hari Senin 5 November 2012, digeser waktunya menjadi hari Selasa 6 November 2012.
Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2012 pasal 17 ayat (1) disebutkan KPU melakukan verifikasi faktual terhadap kebenaran persyaratan, yaitu jumlah dan susunan pengurus parpol di tingkat pusat, pemenuhan keterwakilan perempuan pada kepengurusan parpol tingkat pusat sekurang-kurangnya 30 persen, dan domisili kantor tetap dan dokumen yang sah, seperti sertifikat hak milik, surat pinjam pakai, sewa atau kontrak sampai berakhirnya tahapan pemilu.
Menurut Anggota KPU Arief Budiman, batas waktu verifikasi faktual ini akan dilakukan KPU sampai tanggal 6 November 2012. Kemudian parpol juga diberi kesempatan untuk melakukan perbaikan terhadap hasil verifikasi faktual selama 1 minggu, yaitu dari tanggal 11 hingga 17 November 2012, hal ini sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2012.
“Meskipun parpol di tingkat pusat ini nanti lolos verifikasi faktual, hal ini belum menjamin mereka lolos sebagai parpol peserta Pemilu 2014, karena KPU juga masih menunggu laporan hasil verifikasi faktual di tingkat provinsi dan kabupaten/kota,” ujar Arief Budiman saat menyambangi salah satu kantor parpol untuk verifikasi faktual.
Penentuan akhir dari proses verifikasi ini, tambah Arief, akan dilakukan rekapitulasi hasil verifikasi faktual dan penetapan parpol peserta pemilu tanggal 29 Desember 2012 s/d 8 Januari 2013. Selanjutnya KPU akan mengumumkan parpol peserta pemilu pada tanggal 9 s/d 11 Januari 2013.(arf/kpu/bhc/opn) |