Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
Pilpres 2014
KPU Gelar Verifikasi Faktual 16 Parpol Ditingkat Pusat
Tuesday 06 Nov 2012 11:03:32
 

Logo Komisi Pemilihan Umum (KPU).(Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Dalam rangka melaksanakan amanah Undang-Undang (UU), KPU melaksanakan tahapan verifikasi faktual terhadap 16 partai politik (parpol) yang telah memenuhi syarat administratif, Senin (05/10). Verifikasi faktual ini dilakukan KPU dengan mendatangi langsung ke lokasi kantor 16 parpol tersebut di tingkat pusat.

Dalam proses verifikasi faktual ini, KPU-RI menerjunkan langsung Anggota KPU Ida Budhiati, Sigit Pamungkas, Ferry Kurnia Rizkiansyah, Arief Budiman, dan Hadar Nafis Gumay, serta Sekretaris Jenderal KPU-RI Suripto Bambang Setyadi. Dalam menjalankan tugas verifikasi faktual, mereka juga dibantu oleh Tim Verifikator dari Sekretariat Jenderal KPU-RI.

Tim verifikator KPU-RI berbagi tugas dalam 6 tim untuk mendatangi ke kantor 16 parpol. Tim Anggota KPU Ida Budiati mendatangi kantor Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Tim Anggota KPU Sigit Pamungkas mendatangi kantor Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Hati Nurani Rakyat (HANURA), dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI). Tim Anggota KPU Arief Budiman mendatangi kantor Partai Demokrat, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Nasional Demokrat (NasDem). Tim Anggota KPU Ferry Kurnia Rizkiansyah mendatangi kantor Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) dan Partai Bulan Bintang (PBB). Tim Anggota KPU Hadar Nafis Gumay mendatangi kantor Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN) dan Partai Golongan Karya (Golkar). Tim Sekretaris Jenderal KPU mendatangi kantor Partai Demokrasi Pembaruan (PDP), Partai Persatuan Nasional (PPN), dan Partai Kedaulatan Bangsa Indonesia Baru (PKBIB). Sedangkan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang seharusnya akan dilakukan verifikasi faktual pada hari Senin 5 November 2012, digeser waktunya menjadi hari Selasa 6 November 2012.

Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2012 pasal 17 ayat (1) disebutkan KPU melakukan verifikasi faktual terhadap kebenaran persyaratan, yaitu jumlah dan susunan pengurus parpol di tingkat pusat, pemenuhan keterwakilan perempuan pada kepengurusan parpol tingkat pusat sekurang-kurangnya 30 persen, dan domisili kantor tetap dan dokumen yang sah, seperti sertifikat hak milik, surat pinjam pakai, sewa atau kontrak sampai berakhirnya tahapan pemilu.

Menurut Anggota KPU Arief Budiman, batas waktu verifikasi faktual ini akan dilakukan KPU sampai tanggal 6 November 2012. Kemudian parpol juga diberi kesempatan untuk melakukan perbaikan terhadap hasil verifikasi faktual selama 1 minggu, yaitu dari tanggal 11 hingga 17 November 2012, hal ini sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2012.

“Meskipun parpol di tingkat pusat ini nanti lolos verifikasi faktual, hal ini belum menjamin mereka lolos sebagai parpol peserta Pemilu 2014, karena KPU juga masih menunggu laporan hasil verifikasi faktual di tingkat provinsi dan kabupaten/kota,” ujar Arief Budiman saat menyambangi salah satu kantor parpol untuk verifikasi faktual.

Penentuan akhir dari proses verifikasi ini, tambah Arief, akan dilakukan rekapitulasi hasil verifikasi faktual dan penetapan parpol peserta pemilu tanggal 29 Desember 2012 s/d 8 Januari 2013. Selanjutnya KPU akan mengumumkan parpol peserta pemilu pada tanggal 9 s/d 11 Januari 2013.(arf/kpu/bhc/opn)



 
   Berita Terkait > Pilpres 2014
 
  Jelang Pilpres, Bang Yos 'Nyekar' ke Asta Tinggi
  Bupati Gorontalo Minta Dahlan Gandeng Bupati Kutai Timur Kepilpres
  Pilpres 2014, Jika Tanpa Jokowi Bukan Pemilu
  Politisi Narsis, Jalankanlah Politik Etis
  Jelang Pilpres 2014, Idham: Partai Tidak Mau Kalah Start
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2