Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pemilu    
PilGub
KPU DKI Beri Kemudahan Akses Bagi Disabilitas
 

simulasi pemungutan suara bagi pendis (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta akan mengakomidir kepentingan bagi masyarakat dengan kebutuhan khusus atau disabilitas pada Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta. Agar mereka tidak kehilangan hak suara KPU DKI akan memperhatikan, pintu bilik suara, letak kotak suara hingga alat bantu bagi tuna netra/template.

Hal itu diungkapkan pada acara Sosialisasi Tatap Muka Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta tahun 2012 bagi masyarakat kebutuhan khusus, di RM. Dapur Rempah Jakarta Selatan, Selasa (19/6).

Acara atas kerjasama KPU DKI dengan Pusat Pemilihan Umum Akses Penyandang Cacat (PPUA Penca) Menghadirkan sebagai narasumber Anggota KPU DKI Sumarno, Ketua Umum PPUA Penca Hj. Ariani dan Anggota Panwaslukada M. Jufri dengan peserta 100 dari pengguna kursi roda, tunanetra, tunarungu 15, dan tuna grahita sebanyak 10 orang.

Anggota KPU DKI Sumarno mengatakan, pihaknya dalam waktu dekat akan menginstruksikan kepada PPS dan KPPS untuk memberi fasilitas dan akses di TPS untuk kaum disabilitas; “menjadi kewajiban kami memberikan pendidikan kepada semua warga. Karena semua warga punya otoritas yang sama dalam menentukan pemipinnya. Kami juga akan mensosialisasikan kepada aparat KPU ketingkat bawah agar membuat TPS yang akses bagi Penyandang disabilitas,” kata Sumarno. Seperti yang dilansir kpujakarta.go.id pada Selasa kemarin.

Dalam kesempatan itu, Ariani mengapresiasi KPU DKI melakukan sosialisasi dengan para masyarakat dengan kebutuhan khusus. Diikatakan Ariani, kegiatan ini dalam rangka upaya peningkatan partisipasi dari para Penyandang disabelitas. ’’ Penyandang disabilitas (Pendis) harus terdaftar menjadi pemilih, sama halnya dengan warga Negara lainnya, Kami mohon kepada KPU agar lebih mengakomodir hak2 pendis. Dan kepada Panwaslu agar lebih serius menindak setiap pelanggaran pemilu akses Jangan sampai sudah capek-capek datang ke TPS namun tidak bisa memilih lantaran tidak ada fasilitas bagi kami, kaum disabilitas,” kata Ariani.

Ariani mengisahkan, sebelumnya disetiap pemilu masyarakat dengan kebutuhan khusus tidak mendapat perhatian dalam menggunakan hak pilih. Ariani mencontohkan, pengguna kursi roda tidak dapat masuk ke TPS lantaran pintu TPS terlalu sempit serta letak di rumput tebal yang menyulitkan berjalannya kursi roda.

”Karena merasa akses sulit dalam menggunakan hak, maka banyak anggota pendis yang tidak menggunakan hak alias golput,” katanya.

Menurut Ariani, melalui kemudahan akses dan alat bantu bagi masyarakat dengan kebutuhan khusus telah membebaskan para pendis untuk memilih tanpa tekanan dan intimidasi lantaran dibantu orang lain. ”Menggunakan hak pilih bisa mandiri tanpa ada pendaping dari pihak lain,” katanya.

Ditambahkan Ariani, cara lain adalah pendamping pendis harus menandatangani formulir surat pernyataan untuk tidak membocorkan pilihan pemilih. „Jujur itu berarti sesuai keinginan kita, adil itu satu one man one vote. Satu tuna netra bobotnya satu suara dengan kepala Dinas, tunarungu bobotnya sama dengan saya,” tuturnya (kpu/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > Pilgub
 
  Awasi Pemilihan Wakil Gubernur!
  Komite Rakyat Nasional: Pak Dedi Mulyadi Menggambarkan Sosok Seorang Pancasilais
  Pilgub Lampung: Kandidat Mulai Bidik Pasangan Masing-Masing
  Figur Rustringsih Bumerang Untuk Dinasti Karno
  H -3 Undangan Pemilukada Sumut Belum Sampai ke Masyarakat Sunggal
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2