JAKARTA, Berita HUKUM - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik mengajak partai politik untuk mengedepankan edukasi politik dalam pelaksanaan kampanye. Partai dalam menyakinkan pemilih untuk memeroleh dukungan diharapkan mengedepankan kampanye dengan menawarkan visi, misi dan program.
“Mari kita kedepankan edukasi dalam pelaksanaan kampanye. Kami percaya partai politik sudah makin dewasa. Apalagi para pengurus partai adalah putra-putri terbaik dan calon pemimpin bangsa,” kata Husni di ruang kerjanya, Jumat (11/1).
Menurut Husni, kampanye yang mengedepankan edukasi politik akan mengeleminir konflik dan tindak kekerasan. Partai politik perlu mendidik masyarakat untuk berpikir rasional dan objektif dalam setiap pengambilan keputusan.
KPU menggelar rapat koordinasi dengan partai politik peserta pemilu 2014 untuk persiapan pelaksanaan kampanye. Pertemuan tersebut bertujuan untuk membangun pemahaman yang sama terhadap aturan kampanye sehingga tidak terjadi polemik antara penyelenggara dan peserta di lapangan.
KPU juga berencana menggelar pertemuan rutin dengan partai untuk membahas persoalan yang muncul di lapangan dan mencari solusinya secara bersama. “KPU tidak akan melayani komplain yang bersifat pribadi. KPU hanya berhubungan dengan kelembagaan melalui penghubung yang sudah ditunjuk oleh partai,” ujarnya.
Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah menambahkan pelaksanaan kampanye sudah dapat dimulai sejak 11 Januari 2013 sampai 5 April 2014. Namun masih terbatas pada kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye dan pemasangan alat peraga di tempat umum. “Untuk iklan di media massa dan rapat umum baru dimulai 16 Maret sampai 5 April 2014,” ujar Ferry.
Pelaksanaan kampanye, kata Ferry, harus tetap mengacu pada prinsip efisien, ramah lingkungan, akuntabel, nondiskriminasi dan tanpa kekerasan. “Dalam pelaksanaan semua metode kampanye itu, partai politik harus mengutamakan pendidikan dan partisipasi politik masyarakat,” ujarnya.
Khusus pemasangan alat peraga, kata, Ferry, untuk penentuan lokasinya, KPU akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah. “Yang jelas di tempat ibadah, rumah sakit, gedung milik pemerintah, dan lembaga pendidikan tidak dibenarkan. Begitu juga jalan-jalan protokol dan jalan bebas hambatan. Nah, mana yang dimaksud dengan jalan protokol, nanti KPU akan berkoordinasi dengan pemerintah,” ujarnya.
Komisioner KPU Hadas Nafis Gumay mengatakan KPU mendorong partai politik untuk lebih terbuka kepada publik. Karenanya, dalam materi kampanye, selain visi, misi dan program, partai dapat membuka daftar riwayat hidup dan harta kekayaan para calegnya ke publik. “Tapi ini bukan kewajiban, hanya semangat yang kita bangun untuk mendorong parpol lebih terbuka sehingga pemilih memiliki bekal informasi yang banyak sebelum menentukan pilihan,” ujarnya.
KPU juga mengajak parpol untuk lebih ramah lingkungan. Karenanya pemasangan stiker atau ornamen lain yang sifatnya ditempel di tembok-tembok atau gedung-gedung dilarang. “Soalnya pengalaman kita pada pemilu-pemilu lalu, stiker yang ditempel itu sampai bertahun-tahun sulit dibersihkan. Jadi akan lebih baik menyebarkan leaflet dan brosur,” ujarnya.
Khusus pemberitaan di media massa, sambung Ferry, selagi bukan iklan tetap dibolehkan. ”Kecuali acara yang sama tetapi disiarkan terus menerus secara berulang-ulang tentu akan dicurigai sebagai kampanye. Kalau sudah seperti itu, siap-siap saja partai mendapat sanksi dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan dewan pers,” sambung Hadar.(kpu/bhc/rby) |