Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
KPU
KPU Agam Lantik PPK Kecamatan
Saturday 16 Mar 2013 21:03:03
 

Suasana acara pelantikan PPK Agam.(Foto: Ist)
 
AGAM, Berita HUKUM - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Agam, Fikon, melantik secara resmi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se Kabupaten Agam di Aula Kampus Stikes Ceria Buana Lubuk Basung, Kabupaten Agam, Jum’at (15/3).

Puluhan PPK tersebut, diambil sumpahnya dan pelantikan untuk menghadapi Pemilihan Umum (Pemilu) DPR, DPD, dan DPRD Kabupaten Agam pada tahun 2014 mendatang.

Kegiatan tersebut diawali menyanyikan lagu Indonesia Raya, kemudian dilanjutkan pembacaan surat keputusan KPU tentang Penetapan PPK di 16 kecamatan yang ada di Kabupaten Agam.

Selain Ketua KPU, turut hadir Bupati Agam Indra Catri, Ketua Panwas Agam, Muspida Plus Kabupaten Agam, Pengurus Partai Politik, Pimpinan BUMN/BUMD, dan Kepala SKPD se Agam.

Ketua KPU Agam Fikon menyampaikan, KPU menerima pengajuan pendaftaran anggota legislatif tanggal 9 April, yang dilakukan selama 14 hari untuk pendaftarannya, dan tidak ada sistem keterlambatan.

“Para PPK diminta untuk bekerja sama sesuai aturan yang telah ditetapkan, sehingga penyelenggaraan Pemilu di Kabupaten Agam bisa jadi yang terbaik,” katanya dan mengharapkan dorongan masyarakat, supaya PPK bekerja dengan baik, agar pemilu sukses di standar Nasional.

Selain itu, Bupati Agam juga mengatakan, selamat bagi PPK yang baru dilantik, semoga kedepannya pemilu di tingkat kecamatan, memiliki fungsi strategis dalam mewujudkan tujuan pemilu itu sendiri.

Oleh sebab itu, dia berharap, dalam melaksanakan fungsi dan perannya dapat menjunjung tinggi azas-azas mandiri, jujur, adil, kepastian hukum, tertib penyelenggarakan pemilu, kepentingan umum, keterbukaan, proporsionalitas, profesionallitas, akuantabilitas, efesien dan efektif.

Di samping itu, dia juga mengatakan suatu variabel yang sangat mempengaruhi keberhasilan pekerjaan PPK adalah komunikasi dan koordinasi dengan pemerintah kecamatan.

Dengan hal demikian, adanya kewajiban pemerintah daerah memberikan bantuan dan fasilitas dalam bentuk penugasan personil, penyediaan sarana ruangan sekretariat, pelaksanaan sosialisasi, kelancaran transportasi logistik dan lainnya, katanya.(tb/ipb/bhc/opn)



 
   Berita Terkait > KPU
 
  Audit Investigasi IT KPU, KPK Buktikan Bukan 'Ayam Sayur'
  Komisi II DPR akan Minta Penjelasan Terkait Dugaan Kecurangan KPU
  Paripurna DPR Setujui Komisioner KPU Bawaslu Periode 2022-2027
  Azis Syamsuddin Imbau Jadikan Pemberhentian Ketua KPU Sebagai Evaluasi
  MA Kabulkan Gugatan Rachmawati, KPU Kehilangan Pijakan Menetapkan Pemenang Pilpres 2019
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2