Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
KPU
KPU Aceh Utara Seleksi 749 Peserta PPK Lhoksukon
Sunday 17 Mar 2013 14:05:01
 

Para peserta Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) saat mengikuti ujian tertulis dari KPU Kabupaten Aceh Utara, Minggu (17/3).(Foto: BeritaHUKUM.com/sul)
 
ACEH UTARA, Berita HUKUM - Sebanyak 749 peserta Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) mengikuti ujian tulis yang diselenggarakan KPU Kabupaten Aceh Utara. Ujian tulis tersebut dilaksanakan di gedung SMU 1 Lhoksukon Kabupaten setempat, Minggu (17/3).

"Sebelumnya penerimaan pendaftaran peserta PPK sebanyak 820 orang, setelah diseleksi pada tahap mengikuti ujian ini menjadi 749 peserta," kata Sekretaris KIP Aceh Utara, Abdullah.

Menurut Abdullah pada hari ini ujian tulis dilakukan satu hari melalui dua tahap, pada tahap pertama dimulai pukul 9:30 WIB dan yang terakhir pukul 10:00 WIB. Adapun materi yang diujiankan mengenai pemahaman partai politik, undang-undang pemerintahan Aceh dan lainnya.

Yang menentukan kelulusan berdasarkan hasil nilai ujian tulis serta tes wawancara kecakapan yang baik, beretika dan penuh tanggungjawab. Selanjutnya mereka akan disebar ke 27 kecamatan yang ada di Aceh Utara untuk melakukan penjaringan pemimpin-pemimpin yang berkualitas dan bertanggungjawab.

Hasil kelulusan akan diumumkan pada tanggal 19-20 Maret 2013, selanjutnya akan diberikan waktu 2 hari kepada masyarakat untuk menilai kecakapan, prilaku mereka apakah ada terlibat dengan pelanggaran hukum. Jika memang terlibat, maka KPU akan mengambil kebijakan kepada mereka, ujar Abdullah

Sekretaris KIP Aceh Utara menambahkan, pelaksanaan ujian ini dilakukan sesuai peraturan KPU No. 18 tahun 2012 tentang pelaksanaan pemilu.(bhc/sul)



 
   Berita Terkait > KPU
 
  Audit Investigasi IT KPU, KPK Buktikan Bukan 'Ayam Sayur'
  Komisi II DPR akan Minta Penjelasan Terkait Dugaan Kecurangan KPU
  Paripurna DPR Setujui Komisioner KPU Bawaslu Periode 2022-2027
  Azis Syamsuddin Imbau Jadikan Pemberhentian Ketua KPU Sebagai Evaluasi
  MA Kabulkan Gugatan Rachmawati, KPU Kehilangan Pijakan Menetapkan Pemenang Pilpres 2019
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2