Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
KPU
KPU: 21 Partai Telah Mendaftar Peserta Pemilu
Wednesday 12 Sep 2012 10:54:03
 

Komisi Pemilihan Umum (KPU), (Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Sebanyak 21 partai politik telah mendaftar menjadi peserta Pemilu 2014 ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Jumlah partai yang mendaftar sudah mencapai 21 parpol. Hari ini yang mendaftar hanya Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia", ujar Anggota KPU, Hadar Nafis Gumay, di Jakarta, Selasa.

Partai-partai yang telah mendaftar yakni Partai Demokrasi Kebangsaan, Partai Nasdem, Partai Pemuda Indonesia, Partai Hati Nurani Rakyat, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Kesatuan Demokrasi Indonesia, Partai Kongres, Partai Serikat Rakyat Independen, dan Partai Kebangkitan Bangsa.

Berikutnya Partai Indonesia Sejahtera, Partai Bulan Bintang, Partai Pemersatu Bangsa, Partai Amanat Nasional, Partai Golkar, Partai Karya Republik, Partai Nasional Republik, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Gerakan Indonesia Raya, Partai Demokrasi Pembaruan, Partai Buruh dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia.

"Penutupan pendaftaran peserta pemilu tetap dilakukan pada 7 September pukul 16.00 WIB", tambah Hadar.

Berdasarkan data Kemenkumham, jumlah parpol yang terdaftar sebanyak 73 partai. Meskipun demikian, belum tentu semua parpol mendaftarkan diri menjadi peserta pemilu. "Kita siap dengan kemungkinan partai yang mendaftar pada menit - menit terakhir", kata Hadar.

Sebagai konsekuensi dari keputusan MK 52 / 2012 yang mewajibkan seluruh partai melakukan verifikasi ulang, maka KPU memberikan waktu kepada partai untuk melengkapi berkas - berkas persyaratan hingga 29 September, Demikian seperti yang dikutip dari antaranews.com, pada Selasa (11/9).(ar/ant/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > KPU
 
  Audit Investigasi IT KPU, KPK Buktikan Bukan 'Ayam Sayur'
  Komisi II DPR akan Minta Penjelasan Terkait Dugaan Kecurangan KPU
  Paripurna DPR Setujui Komisioner KPU Bawaslu Periode 2022-2027
  Azis Syamsuddin Imbau Jadikan Pemberhentian Ketua KPU Sebagai Evaluasi
  MA Kabulkan Gugatan Rachmawati, KPU Kehilangan Pijakan Menetapkan Pemenang Pilpres 2019
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2