Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    

KPK Yakin Vonis Bebas Mochtar Banyak Kejanggalan
Wednesday 12 Oct 2011 23:00:33
 

Terdakwa Mochtar Muhammad saat menjalani persidangan perkara dugaan korupsi yang didakwakan terhadapnya (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan kejanggalan vonis bebas murni Pengadilan Tipikor Bandung bagi Wali Kota noaktif Bekasi, Jawa Barat, Mochtar Muhammad. Diduga vonis bebas itu sudah bocor sebelum dibacakan majelis hakim perkara tersebut.

"Saya sudah curiga (vonis itu bocor). Tapi mudah-mudahan tidak seperti itu. Saya hanya melihat banyak kejanggalan dari putusan (bebas murni terhadap terdakwa Mochtar Muhammad),” kata Koordinator Tim JPU KPK Perkara Mochtar Muhammad, I Ketut Sumedana kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (12/10).

Seperti diketahui, dalam proses pemeriksaan perkara ini, penuntut umum mengajukan 42 saksi yang terdiri dari Kepala-kepala SKPD dan 360 bukti dokumen yang disita secara sah oleh penyidik KPK, saat pemeriksaan di persidangan. Namun, tidak satu pun dari alat bukti itu yang dipertimbangkan majelis hakim.

Meski alat bukti yang diajukannya tak diindahkan majelis, Sumedana tidak mau menuding para hakim itu telah melakukan tindak pidana. "Kami tidak menilai sejauh itu. Itu independensi hakim, kami menilai itu keliru dari sisi penerapan hukum. Biar Komisi Yudisial yang memeriksanya," jelas dia.

Sementara itu, Pengurus Badan Pekerja Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho mengatakan, vonis bebas Mochtar Muhammad menjadi sejarah, karena untuk pertama kalinya KPK dikalahkan dengan putusan bebas dalam persidangan di Pengadilan Tipikor. Padahal, sebelumnya semua kasus korupsi yang ditangani KPK tak gagal di pengadilan.

"Vonis bebas terhadap terdakwa korupsi di Pengadilan Tipikor Bandung ini tidak saja memukul KPK dan Kejaksaan, secara luas juga berdampak pada melunturkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap keberadaan Pengadilan Tipikor di daerah," kata dia dalam rilisnya.

Berdasarkan pemeriksaan ICW, vonis itu banyak ditemukan kejanggalan. Hal itu antara lain, yakni majelis hakim tidak mempertimbangkan vonis kasus korupsi lain yang terkait. Kasus korupsi terjadi di Bekasi, khususnya suap kepada auditor BPK Jabar, tidak saja menyeret Walikota Bekasi, namun juga menjerat lima pelaku lainnya. Mereka adalah tiga pejabat Pemkot Bekasi dan dua pegawai BPK Jabar yang akhirnya telah divonis bersalah Pengadilan Tipikor di Jakarta.

Sekda Kota Bekasi Tjandra Utama Effendi, dijatuhi hukuman tiga tahun penjara dan Kepala Inspektorat Herry Lukmantohari, 2,5 tahun penjara serta Kepala Bidang Aset Dinas pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Herry Supardjan dua tahun penjara.

Sedangkan Kepala Sub Auditorat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jabar III Suharto dan Kepala Seksi Wilayah Jabar III Enang Hermawan divonis empat tahun penjara. Semuanya terbukti terlibat dalam praktek penyuapan yang dilakukan agar audit laporan keuangan Pemerintah Kota Bekasi mendapat status wajar tanpa pengecualian.

Dalam kasus yang melibatkan pejabat pemkot Bekasi, Tjandra Utama Efendi, majelis hakim secara tegas menyebutkan bahwa Tjandra terbukti mengikuti rapat membahas cara memperoleh wajar tanpa perkecualian (WTP) yang dipimpin Walikota Bekasi Mochtar Muhammad.

Sedangkan temuan kedua ICW, yakni semua alat bukti yang terdiri dari keterangan 43 saksi dan 320 barang di antaranya bukti berupa dokumen tertulis, koper, uang, yang diajukan di persidangan, tidak satu pun yang dipertimbangkan majelis hakim. Mereka hanya mempertimbangkan pembuktian yang diajukan pihak terdakwa, Mochtar.

Majelis hakim juga mengabaikan saksi ahli dari BPKP, Arman Syahri yang menyatakan, hasil audit BPKP menemukan beberapa kali audensi antara Mochtar dan tokoh-tokoh masyarakat yang dilaporkan tertulis telah dilaksanakan, ternyata fiktif. Sehingga negara dirugikan sebesar Rp 660 juta. “Vonis bebas itu memang penuh kejanggalan,” ungkapnya.(tnc/spr/irw)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2