Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
OTT Hakim
KPK Tetapkan Gatot Gubernur Sumut Tersangka Suap Hakim PTUN Medan
Wednesday 29 Jul 2015 19:40:15
 

Tersangka Gatot Pujo Nugroho saat memberikan keterangan pers di depan gedung KPK Jakarta.(Foto: BH/mnd)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Dalam pengembangan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap terkait penanganan perkara pengujian kewenangan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan Sumatera Utara, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan Gatot Pujo Nugroho (GPN) Sebagai Gubernur Sumatera Utara dan Istri muda Evi Susanti (ES) sebagai tersangka.

Tersangka Gatot Pujo Nugroho adalah politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan ES diduga bersama-sama memberi atau menjanjikan sesuatu berupa uang kepada Majelis Hakim dan panitera PTUN Medan, Sumatera Utara dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili terkait permohonan pengujian kewenangan Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumatera Utara sesuai UU No 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan atas penyelidikan tentang dugaan terjadinya tindak pidana korupsi dana bantuan sosial (bansos), bantuan daerah bawahan (BDB), bantuan operasional sekolah (BOS), dan penahanan pencairan dana bagi hasil (DBH) yang dilakukan Gubernur Sumatera Utara di PTUN.

Tersangka GPN dan ES yang diduga sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b dan atau Pasal 13 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana, sebagaimana yang dilansir situs kpk.go.id pada Rabu (29/7).

Penetapan GPN dan istri muda ES sebagai tersangka diputuskan dalam gelar perkara setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup dari pengembangan pemeriksaan saksi-saksi dan enam tersangka lainnya yang telah ditetapkan KPK lebih dulu. Keenam tersangka tersebut adalah Otto Cornelis Kaligis (OCK) politisi partai NasDem sebagai Advokat, M Yagari Bhastara alias Gerry (MYB) sebagai Advokat, Tripeni Irinto Putro (TIP) Ketua Pengadilan Tata Usaha Medan, Amir Fauzi (AF) sebagai Hakim Pengadilan Tata Usaha Medan), Dermawan Ginting (DG) Hakim Pengadilan Tata Usaha Medan, dan Syamsir Yusfan (SY) sebagai Panitera pada Pengadilan Tata Usaha Negara Medan.(kpk/bh/sya)



 
   Berita Terkait > OTT Hakim
 
  KPK Tahan 4 Tersangka Dugaan Suap Hakim PN Jakarta Selatan
  KPK Panggil Surya Paloh dan Panda Nababan
  Selain Gatot dan Evy, Patrice Rio Capella Juga Jadi Tersangka KPK
  Ruhut Mendukung KPK Periksa Surya Paloh
  Suap Hakim PTUN Medan, KPK Tahan GPN Gubernur Sumut dan Istri
 
ads1

  Berita Utama
BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

 

ads2

  Berita Terkini
 
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo

• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2