Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kejaksaan Agung
KPK Tangkap Jaksa, Kejagung Kirim Tim Jamwas ke Praya
Thursday 19 Dec 2013 17:31:23
 

Kantor Sekretariat Persatuan Jaksa Indonesia (PJI).(Foto: BH/mdb)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Tim dari Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung (Kejagung) turun ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat untuk pemeriksaan internal di lingkungan Kejaksaan terkait kasus suap yang menjerat Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Praya, Subri oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Setia Untung Arimuladi membenarkan tim pengawasan masih melakukan pemeriksaan internal di NTB. "Masih di sana," kata Untung kepada Wartawan, Kamis (19/12) di Kejagung.

Kendati demikian, Untung tidak menyebutkan siapa saja yang telah diperiksa oleh tim dari Jamwas tersebut. Dimanaa sebelumnya, Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejaksaan Agung, Mahfud Manan mengungkapkan bahwa pihaknya mengirimkan jaksa pengawas untuk memeriksa keterlibatan jaksa lain dalam dugaan kasus suap pemalsuan sertifikat tanah yang membelit Subri.

Mahfud berjanji akan memberitahu siapa saja jaksa yang terlibat usai pemeriksaan di Praya pasca Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang kembali menjerat anggota korps Adhyaksa yang dalam kasus ini jaksa Subri tertangkap tangan telah menerima suap.

Dalam penangkapan pada Sabtu (14/12), KPK juga menetapkan seorang perempuan Lusita Ari Razak sebagai pihak pemberi suap. Penyidik KPK menyita pecahan lembaran 100 dolar AS sebanyak 164 lembar, total jadi 16.400 dolar AS atau sekitar Rp 190 juta dan juga ratusan lembar rupiah berbagai pecahan dengan nilai Rp 23 juta.

Adapun Tim Jamwas tersebut memeriksa terkait pengawasan melekat (Waskat) yang wajib dilakukan oleh atasan langsung Subri.

Sebagai catatan, pada Maret 2008, Kejagung gempar dengan ditangkapnya Ketua tim pemeriksaan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) jilid II Urip Tri Gunawan. Ia tertangkap tangan menerima suap senilai 660 ribu dolar AS atau setara Rp6 miliar. Selanjutnya jaksa dari Kejari Tengerang.

Kemudian Dwi Seno Widjanarko juga ditangkap KPK pada Februari 2011. Ia memeras Kepala Pembantu BRI Ciputat Feri Priatman Rp200 juta, ketika menangani perkara kredit fiktif. Ia pun divonis 1,5 tahun penjara.

Selanjutnya jaksa Sistoyo pada November 2011. jaksa di Kejari Cibinong, Bogor telah menerima suap Rp99,9 juta. Pengadilan memvonis penjara 6 tahun penjara.

Rekam jejak Subri adalah anggota Satuan Tugas (Satgas) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) yang menangani perkara korupsi. Kemudian, karena dinilai kinerjanya baik maka dipromosikan sebagai Kepala Tata Usaha di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi. Setelahnya, baru menjabat sebagai Kajari di Praya, Lombok, NTB.(bhc/mdb)



 
   Berita Terkait > Kejaksaan Agung
 
  Jaksa Agung Himbau Staf Ahli Memantau Perkembangan dan Perubahan KUHP atau KUHAP
  Amir Yanto Jadi Jamintel Gantikan Sunarta yang Menjadi Wakil Jaksa Agung
  Wakil Jaksa Agung Apresiasi Kejati Kalbar Terkait Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM
  Ini Tujuan Wakil Jaksa Agung Berkunjung ke Riau
  Ini Penjelasan Wakil Jaksa Agung Terkait Undangan Konperensi Pers DPP PEKAT IB
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2