Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    

KPK Takkan Istimewakan Nunun Nurbaeti
Wednesday 21 Dec 2011 19:30:35
 

Nunun Nurbaeti (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) takkan memberikan keistimewaan terhadap Nunun Nurbaeti Daradjatun. Tersangka kasus suap cek pelawat terhadap puluhan anggota Komisi IX DPR periode 1999-2004 dalam pemilihan deputi senior gubenur BI Miranda Swaray Goeltom itu, tetap dipelakukan sama seperti tersangka lainnya.

"Hukum itu harus sama. Tidak boleh ada orang yang dapat previlage (istimewa-red). Begitu pula terhadap tersangka NN (Nunun Nurbaeti-red) akan diperlakukan sama dengan tersangka lainnya," kata Ketua KPK Abraham Samad kepada wartawan di Jakarta, Rabu (21/12).

Menanggapi permintaan pihak Nunun yang ingin pemeriksaan berjalan di tempat yang nyaman atau di luar KPK, Abraham memberikan sinyal takkan menurutinya. Alasannya, semua orang harus diperlakukan di hadapan hukum. "Equality before the law (persamaan seseorang di depan hukum-red). Pokoknya diperiksa berdasarkan UU yang berlaku,” tandasnya.

Pernyataan berbeda disampaikan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto justru akan mempertimbangkan permintaan kubu Nunun lantaran banyak informasi yang sangat diperlukan KPK saat ini. "Kami akan mempertimbangkan semua usulan itu. Yang penting bagi kami adalah mendapatkan informasi sebanyak mungkin dari pemeriksaan dia itu,” selorohnya.

Dalam kesempatan terpisah, kuasa hukum Nunun Nurbaeti, Ina Rahman menyatakan bahwa kliennya siap memenuhi pemeriksaan yang dilakukan KPK. Namun, hingga kini pihaknya belum mendapat pemberitahuan jadwal pemeriksaan dari KPK terhadap pemanggilan pemeriksaan Nunun Nurbaeti.

Namun, ia menekankan bahwa kliennya hanya meminta tempat yang nyaman untuk pemeriksaan tersebut. penilaian tempat yang nyaman untuk menjalani pemeriksaan adalah kliennya tidak merasa diintimidasi dan ditekan, karena Nunun tidak dalam kondisi sehat.

"Kami takkan menghambat pemeriksaan dan Ibu (Nunun Nurbaeti-red) sudah siap untuk dimintai keterangan kapan saja. Tapi kalau situasinya saja ibu sudah stres, pasti hasil pemeriksaannya tidak akan maksimal. Pokoknya, kami akan beberkan semuanya kepada penyidik," tandasnya.

Diungkapkan Ina, kliennya akan lebih banyak mengungkapkan keterlibatan dan peran Miranda Goeltom dalam kasus tersebut. "Sejauh ini Ibu (Nunun Nurbaeti-red) hanya menjadi perantara dalam dugaan kasus suap yang memenangkan Miranda dalam pemilihan Deputi Senior Gubernur Bank Indonesia Ibu akan berbicara seingatnya, termasuk siapa yang ada di belakangnya," imbuh dia.

Sebelumnya, KPK menetapkan Nunun Nurbaeti ditetapkan sebagai tersangka pada 24 Februari 2011 lalu. Dia diduga berperan menyebarkan 480 lembar cek pelawat senilai Rp 24 miliar. Cek itu diberikan anggota Komisi IX DPR periode 1999-2004 untuk memenangkan Miranda Swaray Gultom sebagai deputi senior gubenur BI.(tnc/spr/wmr)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2