Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Hutan
KPK Tahan Pengusaha EMMS Tersangka Alih Fungsi Hutan Riau
2016-08-05 17:55:07
 

Tersangka Edison Marudut Marsadauli Siahaan (EMMS) saat keluar dari gedung KPK untuk digelandang ke Rutan Polres Jakpus.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Untuk kepentingan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi memberi hadiah atau janji terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau Tahun 2014 kepada Kementerian Kehutanan, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan upaya hukum penahanan terhadap tersangka Edison Marudut Marsadauli Siahaan (EMMS) sebagai pihak Swasta untuk 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini di Rumah Tahanan Negara Polres Jakarta Pusat.

"Tersangka EMMS ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Polres Jakpus," kata Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati ketika dikonfirmasi, Kamis (4/8).

Sebelumnya, KPK telah menetapkan EMMS sebagai tersangka. EMMS yang menjabat Wakil Bendahara DPD Partai Demokrat Riau diduga memberi hadiah atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya terkait dengan pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau tahun 2014 kepada Kementerian Kehutanan.

Kuasa hukum Edison, Kutut Layung Pambudi, mengatakan penahanan ini adalah kelanjutan dari pemeriksaan sebelumnya.

Sebelum ditahan, Edison dikonfirmasi mengenai percakapan dengan pengusaha Gulat Medali Emas Manurung.

Kutut sendiri mengaku tidak tahu mengenai isu percakapan tersebut lantaran keduanya mengunakan Bahasa Batak.

"Jadi antara Edison dan Gulat sudah berteman lama. Dia menanyakan masalah ada enggak nih proyek baru," kata Kutut.

Menurut Kutut, kliennya memang aktif berkomunikasi dengan Gulat lantaran keduanya aktif dalam pembangunan gereja.

"Kebetulan Edison itu ditunjuk sebagai ketua lah, ketua mencari dana gereja," kata dia.

Sebelumnya, KPK menetapkan tersangka Direktur Utama PT Citra Hokiana Triutama, Edison Marudut Marsadauli Siahaan, terkait dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau Tahun 2014 kepada Kementerian Kehutanan.

Kasus tersebut adalah pengembangan kasus sebelumnya yang menjerat bekas Gubernur Riau Annas Maamun.

Diketahui perusahaan milik Edison pernah memenangkan lelang peningkatan Jalan Lubuk Jambi dengan nilai proyek Rp 4,7 miliar.

Meski akhirnya dibatalkan pemprov karena setelah dievaluasi panitia, ternyata tidak memenuhi syarat pelelangan.

Nama Edison dan PT Citra Hokiana pun juga disebut-sebut masuk dalam daftar perusahaan yang ditemukan bersama uang 30 ribu dollar Amerika, saat KPK menangkap Annas dan pengusaha Gulat Medali Emas Manurung, di Cububur, Jakarta Timur, pada 25 September 2015.

Edison juga diduga adalah orang yang mencairkan uang Rp 2 miliar untuk kemudian diberikan kepada Annas melalui Gulat.

Annas sendiri telah divonis enam tahun penjara oleh Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Bandung.

Sementara Gulat divonis tiga tahun.

Atas perbuatannya tersebut, EMMS disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam kasus ini KPK telah menetapkan total 3 orang sebagai tersangka. Dua tersangka lainnya, yaitu AM (Gubernur Riau) dan GM (Swasta). Penetapan keduanya sebagai tersangka bermula dari kegiatan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada September 2014. Saat itu, KPK menangkap AM dan GM di Perumahan Citra Grand Cibubur, Jakarta Timur. Dalam operasi tangkap tangan tersebut, KPK menemukan barang bukti uang senilai 156 ribu dolar Singapura dan Rp 500 juta yang diduga merupakan uang pemberian GM kepada AM untuk pengurusan izin alih fungsi lahan hutan untuk kebun kelapa sawit di Provinsi Riau.

Keduanya telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor. GM divonis 3 tahun pidana penjara denda 100 juta rupiah subsider 3 bulan kurungan oleh Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat. Sedangkan, AM divonis 6 tahun pidana penjara dan denda 200 juta rupiah subsider 2 bulan kurungan oleh Pengadilan Tipikor pada PN Bandung, Jawa Barat..(KPK/eks/as/tribunnews/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Hutan
 
  Uni Eropa Sahkan UU Anti-Deforestasi, Pemerintah Indonesia Mesti Berbenah
  Tak Hanya Identifikasi dan Pendataan, Ansy Lema Minta KLHK Tindak Tegas Pelaku Perusakan Hutan
  Cegah Kerusakan Hutan, Pengelolaan Hutan yang Lestari Harus Jadi Prioritas
  Perlu Penguatan Peran Negara dalam Perlindungan Kawasan Hutan
  Walhi: 427.952 Hektar Hutan Kalimantan Jadi Konsesi di Era Jokowi
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2