Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Jaksa
KPK Tahan 3 dari 5 Tersangka OTT Suap Jaksa Kejati Jawa Barat
2016-04-13 03:17:21
 

Konferensi Pers Ketua KPK Agus Rahardjo bersama Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menyaksikan penyidik KPK menunjukkan barang bukti uang sebesar RP 528 juta hasil OTT KPK OTT Suap Jaksa Kejati Jawa Barat, Selasa (12/4).(Foto: BH/mnd)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Untuk kepentingan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi memberi/menerima hadiah atau janji terkait penanganan perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran dalam pengelolaan dana kapitasi pada program jaminan kesehatan nasional di Dinas Kesehatan Kabupaten Subang Tahun Anggaran 2014, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tiga dari lima tersangka, yaitu Ojang Sohandi (OJS) sebagai Bupati Subang, Lenih Marliani (LM) pihak Swasta dan Deviyanti Rochaeni (DVR) sebagai Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

"Kejadian lagi. yang harus saya sampaikan lagi dengan rasa prihatin. Jadi, KPK gelar OTT pada hari Senin, 11 April 2016 sekitar jam 07 Wib pagi di kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, dan pada jam 13.40 Wib di Subang Jawa barat," ujar Ketua KPK Agus Rahardjo, saat konferensi pers, Selasa (12/4).

Ketiga tersangka ditahan untuk 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini di beberapa Rumah Tahanan (Rutan) berbeda. Tersangka DVR ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK dan LM di Rutan Wanita Pondok Bambu Jakarta Timur. Sedangkan, tersangka OJS sebagai Bupati Subang periode 2013-2018, di Rutan Polres Jakarta Timur.

Sebelumnya, berdasarkan hasil pemeriksaan dan gelar perkara yang dilakukan, penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkanLIMA ORANG sebagai tersangka. Selain ketiga tersangka OJS, LM dan DVR, KPK menetapkan dua orang lainnya yaitu Jajang Abdul Kholik (JAH) sebagai Kepala Bidang Pelayanan Dinas Kesehatan Pemkab Subang dan Fahri Nurmallo (FN) sebagai Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat sebagai tersangka dalam kasus ini.

Tersangka FN saat ini telah dimutasi ke Kejati Jawa Tengah. Sementara, JAH merupakan salah satu terdakwa dalam kasus tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran dalam pengelolaan dana kapitasi pada program jaminan kesehatan nasional di Dinas Kesehatan Kabupaten Subang Tahun Anggaran 2014 yang perkaranya sedang ditangani Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Saat ini yang bersangkutan dititipkan di Lapas Sukamiskin Bandung untuk menjalani proses persidangan di PN Tipikor Bandung.

Tersangka OJS, LM dan JAH diduga memberi hadiah atau janji kepada DVR dan FN, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya terkait penanganan perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran dalam pengelolaan dana kapitasi pada program jaminan kesehatan nasional di Dinas Kesehatan Kabupaten Subang Tahun Anggaran 2014.

Kepada ketiga tersangka OJS, LM dan JAH disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b dan/atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Selain itu, tersangka OJS juga disangkakan melanggar pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sedangkan, tersangka DVS dan FN yang diduga sebagai penerima disangkakan melanggar pasal 12 huruf a, pasal 12 huruf b dan/atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada Senin (11/4). Saat itu, KPK mengamankan tiga orang dari dua lokasi berbeda. Sekitar pukul 07.00 WIB KPK mengamankan LM di sekitar kantor Kejati Jawa Barat dan DVR di kantor Kejati Jawa Barat sesaat setelah serah terima uang yang diduga suap dari LM kepada DVR. Dari tangan DVR, KPK mengamankan uang sejumlah Rp 528 juta. Kemudian tim bergerak ke Subang dan menangkap OJS sekitar pukul 14.00 WIB. KPK mengamankan uang sejumlah Rp 385 juta dari tangan OJS.(kpk/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Jaksa
 
  Santoso: Berantas Mental Preman di Korps Adhyaksa
  Pemkot Kupang Apresiasi Kajati NTT Dr Yulianto
  DPR Setujui RUU Kejaksaan Menjadi UU
  RUU Kejaksaan Sebagai Upaya Mantapkan Peran dan Kedudukan Kejaksaan
  Kajati DKI Jakarta Melakukan Kunker dan Waskat ke Kajari Jakpus
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2