Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Wisma Atlet
KPK Segera Panggil Wayan Koster
Friday 14 Oct 2011 14:55:23
 

I Wayan Koster (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana memanggil anggota Komisi X DPR dari PDIP I Wayan Koster. Ia akan dimintai keterangannya dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan suap pembangunan Wisma Atlet SEA Games XXVI/2011.

Rencana pemanggilan Wayan Koster ini disampaikan Karo Humas KPK Johan Budi dalam pesan singkatnya yang diterima wartawan di Jakarta, Jumat (14/10). "Kami memang berencana untuk segera memanggil Wayan Koster," kata dia.

Namun, Johan belum dapat memastikan jawal pemanggilan terhadap anggota DPR asal Bali tersebut. Hal ini kemungkinan akan lebih dulu dibahas oleh tim penyidik kasus tersebut. "Yang pasti bukan sekarang (menunggu hasil pembahasan dari tim penyidik)," tegas dia.

Sebelumnya diberitakan, nama Wayah Koster muncul dalam kasus ini, karena pengakuan mantan anak buah Nazarudin, Wakil Direktur Keuangan PT Permai Grup Yulianis yang membeberkan adanya aliran dana dalam proyek wisma atlet yang bernilai Rp 191 miliar itu, mampi ke sejumlah politisi Senayan. Koster dituding menerima Rp 9 miliar.

Yulianis juga menyebut nama Angelina Sondak turut mendapatkan sejumlah dana dalam upaya menggiring proyek wisma atlet itu disetujui DPR. Begitu pula dengan Nazaruddin yang ikut menuding Angelina yang mendapat Rp 8 miliar. Lalu diteruskan ke Mirwan Amir untuk selnjutnya diserahkan kepada Anas Urbaningrum dan Jafar Hafsah sebesar Rp 1 miliar.(dbs/spr)



 
   Berita Terkait > Kasus Wisma Atlet
 
  Pernyataan Yulianis, Diduga Fahri Hamzah Ikut Kecipratan Uang dari Nazaruddin
  Elza Syarief: M Nazaruddin Akan Beberkan 30 Kasus Korupsi Baru Ke KPK
  Lengkapi Berkas Anas, KPK Garap Angie
  Kalah Banding di Pengadilan Tinggi, KPK Berniat Banding Hingga ke MA
  KPK Telusuri Keterlibatan Gubernur Alex Noerdin
 
ads1

  Berita Utama
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

 

ads2

  Berita Terkini
 
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2