Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    

KPK Periksa Hakim PN Cibinong
Wednesday 14 Dec 2011 21:55:48
 

Jaksa nonaktif Sistoyo saat akan menjalani pemeriksaan di gedung KPK (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Komisi Pemberantasan Korups (KPK) memeriksa dua hakim Pengadilan Negeri (PN) Cibinong, Emanuel Ari dan Agustina Dia. Keduanya diperiksa terkait kasus dugaan suap jaksa Sistoyo. KPK juga memeriksa seorang dari pihak swasta, Bambang Supriyadi. Mereka dimintai keterangannya sebagai saksi.

Ketiga saksi tersebut, tiba di gedung KPK, Jakarta, Rabu (14/12), dalam waktu terpisah. Tim penyidik meminta keterangan mereka lebih dari tiga jam. Baik hakim Emanuel Ari dan Agustina, tidak banyak komentar, usai menjalani pemeriksaan. Begitu pula dengan Bambang Supriyadi. Mereka hanya mengakui diperiksa terkait kasus dugaan suap jaksa Sistoyo.

”Semua majelis hakim termasuk saya yang menyidangkan perkara terdakwa Edward M. Bunjamin dipanggil KPK. Tidak hanya saya, tapi semua hakim diperiksa. Pak Sudaryadi dan Ibu Agustina juga dimintai keterangan. Saya dan mereka adalah majelis hakim perkara Edward,” kata Emmanuel yang juga Humas PN Cibinong.

Di hadapan penyidik KPK, kata dia, para hakim telah memberikan keterangan apa adanya. Soal kemungkinan terlibat dalam kasus suap yang dilakukan terdakwa Edward, pihaknya juga sudah menjelaskan kepada Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Barat di Bandung. ”Kami tidak mau menyikapi soal tudingan itu. Kami serahkan ke Mahkamah Agung,” tandasnya.

Ketiga orang ini adalah majelis hakim yang menyidangkan kasus penggelapan dan penipuan dengan terdakwa Edward M Bunyamin, Dirut PT. Darmarindo Abadi Lestari (DAL) penggelapan senilai Rp 5,6 miliar. Ketika sidang mengagendakan penuntutan, KPK menangkap Jaksa Sistoyo yang bertindak sebagai JPU yang diduga menerima suap dari terdakwa dan rekannya Anton Bambang.

Sebelumnya, penyidik KPK melakukan tangkap tangan terhadap jaksa Sistoyo yang saat itu berada di halaman Kejari Cibinong bersama seorang pengusaha berinisial E dan rekannya AB. Pada saat menangkap, penyidik KPK menemukan uang tunai senilai Rp 99,9 juta yang dimasukkan dalam amplop yang dibawa oleh AB dan diduga akan diserahkan ke Sistoyo berkaitan dengan perkara yang ditanganinya di PN Cibinong.(dbs/spr)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan

KAI Luncurkan Nusantara Explorer, Kereta Mewah yang Siap Ubah Wajah Pariwisata Indonesia

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2