JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa bekas Hakim Adhoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Jawa Tengah, Asmadinata pada, Kamis (19/9) setelah sebelumnya lembaga adhoc pimpinan Abraham Samad itu menjemput paksa dirinya, Selasa (10/9) malam lalu, di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang. Asmadinata langsung ditahan penyidik di Rutan Guntur KPK.
Asmadinata tiba di KPK pukul 11.20 Wib mengenakan baju tahanan KPK, dia ditahan terkait penyelesaian kasus dugaan penerimaan suap penanganan perkara korupsi, pemeliharaan mobil dinas di DPRD Grobogan, Jawa Tengah.
Sebelum di tahan, Asmadinata sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Saat sebelum memasuki gedung KPK, Asmadinata tidak mau memberikan komentar sedikitpun mengenai materi pemeriksaanya hari ini.
Sementara, Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha membenarkan, jika Admadinata akan menjalani pemeriksaan sebagai Saksi untuk Tersangka Pragsono.
"Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Pragsono," ujarnya.
Sementara, menurut juru bicara KPK Johan Budi, Asmadinata dijemput paksa karena dua kali tidak memenuhi panggilan, untuk diperiksa sebagai tersangka. Komisi anti korupsi itu menduga kuat Asmadinata sengaja menghindari panggilan penyidik.
Dalam kasus ini, KPK juga telah menetapkan satu orang Hakim Adhoc Tipikor Semarang lainnya sebagai tersangka, yakni Pragsono, hingga berita ini diturunkan pemeriksaan terhadap Asmadinata masih terus berlangsung.(bhc/put) |