Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus SKRT
KPK Periksa Dua Pegawai DPR Terkait Kasus Anggoro
Monday 10 Feb 2014 11:48:00
 

Gedung KPK.(Foto: BH/riz)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melengkapi berkas tersangka dugaan suap dalam proyek pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Kementerian Kehutanan (Kemenhut), Anggoro Widjojo.

Dalam rangka itu, hari ini, Senin (10/2) penyidik memanggil dua orang saksi dari DPR, yakni Kepala Bagian sekretariat komisi III DPR RI Tri Budi Utami dan Kepala Sub Bagian Perjalanan Dinas Sekretaris Jenderal DPR RI Wasidi.

"Keduanya diperiksa untuk tersangka AW (Anggoro Widjojo)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, seperti dikutip Tribun Jakarta.

KPK menetapkan Anggoro sebagai tersangka pada Juni 2009 silam. Sebelum dicegah, Anggoro berhasil kabur ke luar negeri. Namun, berhasil ditangkap di China.

Proyek SKRT diduga merugikan keuangan negara hingga Rp 89,32 miliar. Kini Anggoro mendekam di Rutan KPK yang berada di Pomdam Guntur Jaya.
Edwin Firdaus.(ewf/tbn/bhc/rby)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2