Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    

KPK Kembali Periksa Tersangka Suap Kemenakertrans
Tuesday 06 Sep 2011 12:10:47
 

Uang suap Rp 1,5 miliar dalam kardus yang menjadi barang bukti kasus suap tersebut (Foto: Istimewa)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami kasus dugaan suap yang melibatkan dua pejabat Kemenakertrans dan seorang pengusaha. Hal ini dilakukan dengan kembali memeriksa para tersangka, yakni Sesdirjen Pembinaan Penyiapan Pemukiman dan Penetapan Transmigrasi (P4T), Kemenakerstrans, I Nyoman Suisnaya, Kabag Program Evaluasi dan Pelaporan Ditjen P4T, Dadong Irbarelawan dan pengusaha dari PT Alam Jaya Papua (AJP) Dharnawati.

Pemeriksaan terhadap ketiga tersangka yang ditangkap KPK pada akhir bulan lalu, dibenarkan Kabid Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha dalam pesan singkatnya kepada wartawan, Selasa (6/9). “Tim penyidik mulai memeriksa lagi tiga tersangka kasus dugaan suap Kemenakertrans,” ujarnya.

Para tersangka tiba di gedung KPK dalam waktu berlainan. Mereka datang dijemput dengan mobil tahanan KPK. Tersangka Nyoman Susinaya dijemput dari Rutan Polda Metro Jaya, Dadong diambil dari Rutan Cipinang, dan Dharnawati dibawa dari Rutan Wanita Pondok Bambu. Namun, begitu tiba di lobi, mereka kompak memilih bungkam kepada wartawan yang terus meminta komentarnya tersebut.

Sebelumnya, KPK telah menahan tiga tersangka kasus dugaan suap itu, yakni Dharnawati, pengusaha PT Alam Jaya Papua, serta pejabat Ditjen Pembinaan Penyiapan Pemukiman dan Penetapan Transmigrasi (P4T), Kemenakerstrans, yakni Sesdirjen I Nyoman Suisanaya serta Kabag Program Evaluasi Ditjen P4T Dadong Irbarelawan.

Ketiganya ditangkap KPK pada 25 Agustus bersama barang bukti uang Rp 1,5 miliar yang disimpan dalam kardus durian. Sebelumnya, diketahui bahwa dana suap yang ditemukan penyidik KPK sebetulnya mencapai Rp 7,3 miliar. Jumlah itu lebih besar dibandingkan uang sejumlah Rp 1,5 miliar dalam kadus durian yang disita KPK pada penggeledahan di kantor Kemenakertrans, Kamis (25/8) lalu. KPK pun masih akan menelusuri adanya dana tersebut.(mic/spr)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

 

ads2

  Berita Terkini
 
Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Terbukti Bersalah, Hakim PN Samarinda Vonis Terdakwa Rahol 1, 6 Tahun Penjara

Penahan 3 Mahasiswa Undip Diharapkan Diselesaikan Melalui Restorarive Justice

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2