Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    

KPK Kaji Secara Mendalam Pengakuan Yulianis
Wednesday 14 Sep 2011 19:23:36
 

Yulianis (Foto: Istimewa)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengkaji secara mendalam laporan dari Direktur Keuangan PT. Permai Group, Yulianis. Hal ini terkait dengan pembeberan dugaan aliran dana dalam Kongres Partai Demokrat di Bandung, Jawa Barat pada 2010 yang berasal dari perusahaan milik M Nazaruddin itu.

“Pengakuan mantan wakil direktur keuangan perusahaan Nazaruddin itu sudah tercantum di dalam berita acara pemeriksaan (BAP) penyidikan. Kami akan mempertajam pengakuan itu,” kata Ketua KPK Busyro Muqoddas kepada wartawan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (14/9).

Busyro menanggapi pengakuan Yulianis di hadapan komite etik KPK, seperti ditirukan Abdullah Hehamahua. KPK pun akan menelusiri laporan dari Yulianis. Sebab, KPK berkepentingan supaya partai-partai politik tidak lagi memperoleh dana dengan cara-cara yang ilegal. "Kalau asalnya dari dana yang tidak bersih, itu bisa mempengaruhi proses politik dan produk-produknya seperti legislasi," imbuh dia.

Ketika dimintai tanggapan mengenai kekhawatiran KPK mengenai dana untuk kongres Partai Demokrat berasal dari tindak pidana suap atau korupsi, Busyro membenarkan. KPK pun sekarang ini sedang memproses dugaan keterlibatan penyelenggara negara dalam adanya kucuran dana tersebut. Bahkan, kekhawatiran KPK juga tertuju bagi parpol-parpol lain.

"Tidak hanya Partai Demokrat, partai lainnya pun kami khawatirkan juga. KPK berkepentingan bagaimana parpol bisa melakukan pencegahan bersama KPK. Parpol yang bersuh pastinya akan melahirkan produk legislasi yang bersih," tandasnya.

Dalam kesempatan terpisah, anggota Dewan Kehormatan Partai Demokrat Jero Wacik mengklaim telah memeriksa sejumlah kader terkait dengan tudingan Yulianis.Namun, tidak jelas siapa saja yang telah diperiksa tersebut. “Saya sudah panggil beberapa orang. Tentu saya tidak umumkan,” kata Jero Wacik.

Wacik juga enggan menjelaskan soal sudah belum diperiksanya Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum. “Saya tidak usah umumkan siapa yang sudah saya panggil. Itu urusan rumah tangga (Partai Demokrat) saya,” selorohnya ringan.

Terkait dengan pengakuan dari Yulianis, imbuh Jero, Partai Demokrat akan melakukan klarifikasi, termasuk kepada Anas Urbaningrum. Tetapi perlu ada ada penelahaan dari pengakuan Yulianis. “Kalau ada orang bicara (keburukan Partai Demokrat) jangan didengarkan. Bicara itu ada buktinya atau tidak,” ujar Wacik.

Sebelumnya, Direktur Keuangan PT. Permai Group Yulianis menyatakan Rp 30 miliar mengalir pada Kongres Partai Demokrat di Bandung pada 2010 lalu. Saat berangkat ke Bandung, Yulianis membawa 5 juta dolar AS yang terdiri dari 2 juta dolar AS milik PT. Permai Group dan 3 juta dolar AS uang sumbangan dan Rp 30 miliar dalam bentuk tunai yang dibawa dengan mobil boks.

Sementara uang dolar dibawa dengan mobil milik Permai Group. Semua uang ini kemudian ditaruh di sebuah kamar hotel di Bandung. Dari jumlah itu, hanya sebagian uang sumbangan yang terpakai untuk keperluan Kongres Demokrat. Yulianis tidak tahu untuk apa dan siapa orang Partai Demokrat yang menerima uang tersebut.

Atas pengakuan Yulianis tersebut, Jero Wacik menyatakan, takkan melakukan pemeriksaan lanjutan. “Kasih bukti ke KPK, nanti KPK yang usut. Kalau ada buktinya, katanya ada buktinya, kasihlah buktinya. Pasti KPK akan menindaklanjutinya sesuai proses hukum,” tutur dia.(mic/spr/wmr)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2