Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
KPK
KPK Jangan Kalah dengan Koruptor
2021-08-12 06:40:59
 

Buronan KPK, Harun Masiku.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Anggota Komisi III DPR RI Didik Mukrianto menegaskan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar jangan sampai kalah dengan koruptor. Pernyataan tersebut ia ungkapkan sebagai tanggapan dari lambannya KPK dalam mengejar buronan Harun Masiku. Menurutnya, bila lembaga antirasuah ini tetap tak menunjukkan progres dalam mengejar buronan negara, maka bisa diibaratkan KPK kalah oleh seorang koruptor.

"Tidak bisa disalahkan jika masyarakat mempertanyakan keseriusan KPK dan aparat kita untuk menangkap Harun Masiku. Lebih dari itu masyarakat bisa berpandangan action will KPK yang tidak kunjung menangkap Harun Masiku ini bisa dianggap kalahnya KPK dan negara dengan koruptor," tandas Didik dalam wawancaranya di salah satu stasiun televisi nasional, Senin (9/8/2021).

Politisi dari Fraksi Partai Demokrat ini mengungkapkan, dahulu banyak koruptor yang kabur dan jadi buronan, tapi KPK bisa membuktikan kamampuanya membawa koruptor ke pengadilan untuk dihukum. Namun, kini KPK terlihat tak berdaya ketika harus mengejar Harun Masiku. "Tidak sedikit buronan kasus extraordinary lain yang bisa ditangkap meskipun dilindungi jaringannya yang cukup kuat," ungkap Didik.

Meskipun demikian, ia menyadari menangkap buronan tidaklah mudah, tapi dalam kasus ini tidak ada progres. Untuk itu ia mendesak agar KPK membuktikan integritasnya dalam tugas pemberantasan korupsi. "Saya menyadari sepenuhnya untuk menangkap buron atau DPO seperti Harun Masiku memang butuh waktu dan effort. Namun buron Harun Masiku sudah cukup lama tidak ada progres yang jelas," sesal Didik.

Legislator dapil Jawa Timur IX itu berharap demi integritas dan kredibilitas kelembagaan KPK dalam kasus Harun Masiku tersebut, atas nama hukum dan keadilan tidak ada jalan terbaik yang lain kecuali KPK segera membuktikan keseriusannya dalam memberantas korupsi dengan menangkap yang bersangkutan. "Tentu kita sangat tidak menginginkan KPK lemah, kita tidak ingin kepercayaan dan dukungan masyarakat juga menurun terhadap KPK dan pemberantasan korupsi," ujar Didik.

Sementara, mantan Calon Legislatif atau Caleg PDIP, Harun Masiku, tersangka suap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan kini telah resmi menjadi buronan internasional, terhitung sejak 30 Juli 2021. Hal itu diumumkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah mendapat informasi dari Interpol bahwa telah menerbitkan red notice untuk Harun Masiku.

KPK menetapkan Harun Masiku sebagai tersangka pemberi suap pada Januari 2020. Suap diberikan agar Wahyu memudahkan langkah politikus PDIP itu bisa melenggang ke Senayan sebagai anggota DPR jalur PAW.

Namun, namanya tidak tercantum dalam situs resmi Interpol. Dalam hal ini Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan bahwa KPK telah berkoordinasi sekaligus menanyakan kepada Interpol soal kejadian tersebut. "Jadi, KPK sudah berkoordinasi dan bertanya terkait ini. Bagaimana kemudian tidak ada di sana (situs Interpol)," kata Ali dilansir dari Antara, Senin 9 Agustus 2021.(eko/sf/DPR/Tempo/bh/sya)





 
   Berita Terkait > KPK
 
  Pecah Rekor 3 kali OTT KPK dalam Sehari, Siapa Saja Pejabat yang Terseret?
  KPK Bakal Terbitkan Sprindik Baru untuk Saksi Ahli Prabowo-Gibran di MK,Ali: Sudah Gelar Perkara
  Firli Bahuri Mundur sebagai Ketua dan Pamit dari KPK
  Polda Metro Tetapkan Komjen Firli Bahuri sebagai Tersangka Kasus Peras SYL
  Ungkap Serangan Balik Koruptor, Firli: Kehadiran Saya ke Bareskrim Bentuk Esprit de Corps Perangi Korupsi Bersama Polri
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2