Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
BUMN
KPK Investigasi Laporan Seskab Dipo Alam
Tuesday 27 Nov 2012 19:46:52
 

Ketua KPK, Abraham Samad.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti semua laporan Sekretaris Kabinet (Seskab) Dipo Alam atas dugaan praktik korupsi di tiga kementerian.

"Kami akan menginvestigasi laporan (Dipo Alam) itu. Dari hasil investigasi itu nanti akan bisa disimpulkan apakah laporan itu memenuhi syarat. Saat ini kami masih melakukan pendahuluan investigasi," kata Ketua KPK Abraham Samad di Istana Negara, Selasa (27/11).

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Seskab Dipo Alam beberapa waktu lalu telah melaporkan 3 (tiga) kementerian yang diduga terjadi praktik kongkalingkong anggaran ke KPK. Laporan ini merupakan tindak lanjut dari munculnya keberanian para pejabat di Kementerian/Lembaga Pemerintah Non Kementerian untuk melaporkan indikasi terjadinya kongkalingkong anggaran sebagaimana Surat Edaran Seskab Nomor SE–542/Seskab/IX/2012.

Ketua KPK bersama 60 orang pemimpin delegasi International Conference Principles for Anti Corruption Agencies (ACA) dari 30 negara bersilaturahmi dengan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) di Istana Negara, Jakarta. Hadir pula delegasi United Nations Development Programme (UNDP).

Konferensi yang diselenggarakan bersama KPK, Badan Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Program Pembangunan (UNDP) dan Badan PBB untuk masalah Kriminalitas dan Obat Terlarang (UNODC) itu digelar pada 26-27 November 2012 di Hotel JW Marriot, Jakarta itu, dihadiri oleh 38 lembaga antikorupsi. Konferensi lembaga antikorupsi sedunia ini bertujuan merumuskan standar dan prinsip yang dapat diaplikasikan setiap negara demi mendukung dan memperkuat lembaga antikorupsi.

Kasus Century

Menjawab kemajuan yang dicapai KPK dalam menangani kasus bailout Bank Century, Ketua KPK Abraham Samad mengatakan pemeriksaan kasus Century akan dilakukan setelah hari Senin mendatang, setelah selesai pemeriksaan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan simulator SIM, mantan Kepala Korps Lalu Lintas Polri Inspektur Jenderal Pol Djoko Susilo.

"Jadi untuk sementara KPK baru menetapkan dua orang tersangka. Jadi mekanismenya begini sebelum memeriksa tersangka kami memeriksa saksi-saksi. Hasilnya saya sebagai ketua pun belum tahu karena masih di tangani tim penyidik," kata Abraham Samad.

Terkait dengan kasus Bank Century itu, Abraham Samad menegaskan bahwa KPK tidak ingin berspekulasi. "KPK tidak ingin terjebak dalam pertarungan politik. KPK bekerja secara profesional," kata Samad.(es/skb/bhc/opn)



 
   Berita Terkait > BUMN
 
  Pakar Koperasi: Justru Erick Thohir yang Lakukan Pembubaran BUMN
  Kasus Dugaan Korupsi PLN Batubara, Kejati DKI Kumpulkan Data dan Keterangan Sejumlah Pihak
  Legislator Desak Batalkan IPO PT Pertamina Geothermal Energy
  Terkait Anggaran Proposal Rp100 Miliar Acara Temu Relawan Jokowi di GBK, Ini Klarifikasi Mantan Sekjen Projo
  Komisi VI Setujui Tambahan PMN 3 BUMN
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2