JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Sikap pemerintah yang akan menghentikan pemberian remisi bagi koruptor mendapat dukungan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Langkah ini dianggap sejalan dengan semangat pemberantasan korupsi. Pasalnya, sebagian besar negara di dunia menganggap tindak pidana korupsi merupakan kejahatan luar biasa (extra-ordinary crime) yang merusak sendi-sendi bangsa.
"Jika memang pemerintah melaksanakannya, KPK sangat setuju, karena langkah itu sejalan dengan semangat pemberantasan korupsi yang tercantum dalam UU Antikorupsi,” kata Wakil Ketua KPK M Jasin dalam pesan singkatnya yang diterima wartawan, Jumat (16/9).
Tindak pidana korupsi, tambah dia, sudah sangat jelas merupakan kejahatan terorganisasi yang merusak kehidupan bernegara. Beberapa aspek kehidupan itu mencakup bidang ekonomi, sosial, hak asasi manusia (HAM), politik, dan demokrasi. "Korupsi sudah sangat jelas menghambat program pengentasan kemiskinan," ujar dia.
Sementara itu, Jaksa Agung Basrief Arief juga mendukung kebijakan yang akan dilaksanakan pemerintah itu. Bahkan, pihaknya juga memiliki keinginan untuk memiskinkan koruptor. "Persoalan soal kasus tindak pidana korupsi itu sudah jelas akan mengakibatkan dampak yang sangat luas bagi masyarakat luas dan negara, tentunya kami juga ingin agar koruptor mendapatkan memberikan efek jera," ujar Basrief.
Wacana penghapusan remisi terhadap para koruptor kembali mencuat setelah Kementerian Hukum dan HAM memberikan remisi pada Idul Fitri 1432 H. Remisi diberikan pada Hari Kemendekaan RI. Saat hari raya Idul Fitri tahun ini, sebanyak 253 koruptor mendapatkan remisi dari pemerintah. Sebanyak delapan koruptor dinyatakan bebas setelah mendapatkan remisi.
Sebelumnya, Denny Indrayana selaku Staf Khusus Presiden Bidang Hukum mengatakan, Presiden SBY menegaskan kembali persetujuannya untuk menguatkan pesan penjeraan kepada para pelaku kejahatan terorganisasi, khususnya korupsi dan terorisme. Untuk itu, pengurangan hukuman atau remisi kepada para koruptor dan teroris disetujui untuk dihentikan.(mic/spr/wmr)
|