JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak untuk menelisik harta kekayaan Gubernur DKI Jakarta setelah selesai menjabat.
Menurut Uchok Sky Khadafi dari Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra), selama ini KPK hanya menerima dokumen laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN), seperti laporan harta kekayaan Gubernur DKI Jakarta.
Sehingga menurut Uchok, walaupun banyak pejabat atau gubernur yang kekayaannya terus meningkat, tapi itu berlanjut begitu saja tanpa ada verifikasi dari pihak berwenang.
"KPK harus menyelidiki harta kekayaan Gubernur DKI Jakarta", tegas Uchok di Jakarta, Minggu (9/9).
Fitra juga mendorong KPK supaya bekerja sama dengan pihak Ditjen Perpajakan, untuk mengetahui apakah sang Gubernur membayar pajak dengan benar dan jujur atau tidak.
"Banyak peningkatan harta Gubernur yang memang di luar jangkauan orang-orang rasional, dan dibutuhkan KPK untuk menyelidiki kasus ini", tukas Uchok, Demikian seperti yang dikutip dari beritasatu.com, pada Senin (10/9).(brs/bhc/opn) |