JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) baru untuk Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej, saksi ahli Prabowo-Gibran di Mahkamah Konstitusi (MK).
Bekas Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) itu sebelumnya memberikan keterangan di sidang sengketa Pilpres 2024.
Saat dia memberikan pendapatnya itu mendapat protes dari peserta sidang yakni Bambang Widjojanto (BW), anggota Tim Hukum Anies-Muhaimin.
Adapun Sprindik baru tersebut diterbitkan untuk Eddy Hiariej terkait kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi sewaktu menjabat Wamenkumham.
Kepala Pemberitaan KPK, Ali Fikri, mengatakan penerbitan Sprindik baru bagi Eddy Hiariej akan segera dilakukan setelah proses gelar perkara.
"Beberapa waktu lalu gelar perkara sudah dilakukan dan forum sepakat untuk diterbitkan surat perintah penyidikan baru dengan segera," kata Ali dalam keterangan tertulis, Jumat (5/4).
Ali menegaskan, terkait gugurnya status tersangka terhadap Eddy Hiariej usai dikabulkan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Dia mengungkapkan bahwa persidangan saat itu hanya menguji keabsahan syarat formil saja.
Namun, soal substansi materi penyidikan perkara sama sekali belum pernah diuji di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
"Untuk itu kami pastikan, KPK lanjutkan penyidikan perkara dugaan korupsi di Kemenkumham dimaksud. Perkembangan akan disampaikan," tutur Ali Fikri.
Sebelumnya, kehadiran Eddy Hiariej di Mahkamah Konstitusi dalam sidang sengketa Pilpres 2024 pada Kamis (4/4) diprotes.
Anggota Tim Hukum Anies-Muhaimin, Bambang Widjojanto (BW) memprotes kehadiran Eddy Hiariej sebagai ahli dari kubu Prabowo-Gibran dalam sidang sengketa Pilpres 2024.
Mantan Ketua KPK itu mengaku keberatan dengan kehadiran Eddy Hiariej sebagai ahli lantaran sempat menyandang status tersangka korupsi.
Meski status tersangka Eddy sudah dicabut, kasus dugaan korupsi yang sempat menjeratnya masih berjalan hingga kini.
"Majelis karena tadi saya merasa keberatan, saya izin untuk mengundurkan diri ketika rekan saya, Prof Hiariej akan memberikan penjelasan, nanti saya akan masuk lagi di saksi ahli yang lainnya. Ini sebagai konsistensi dari sikap saya," ujar BW dalam persidangan.
Eddy sempat memberikan respons terkait sikap Bambang itu.
Dia menegaskan bahwa status tersangka kasus dugaan korupsi yang menjeratnya telah dicabut. Karena itu, Eddy membantah alasan Bambang walk out dari ruang sidang.(TribunJambi/bh/sya) |