Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Wisma Atlet
KPK Akan Tindak Lanjuti Keterangan Angelina Sondakh
Thursday 15 Sep 2011 21:20:57
 

Angelina Sondakh (Foto: BeritaHUKUM.com/RIZ))
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Angelina Sondakh memberikan beberapa informasi dan data dalam pemeriksaannya kepada tim penyidik kasus suap pembangunan Wisma Atlet SEA Games 2011 dimana Anggie diiantar adik ipar,Muji ke KPK. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mempelajari dan menindaklanjutinya.

Demikian dikatakan Karo Humas KPK Johan Budi SP kepada wartawan di gedung DPR, Jakarta, Kamis (15/9). Namun, ia enggan membeberkan yang dimaksudkan dengan beberapa informasi dan dari Angelina Sondakh tersebut.

"Pemeriksaan hari ini ada beberapa informasi dan data dari Angelina, tentu akan kita tindak lanjuti. Apa itu data dan informasi yang diberikan Angelina kepada penyidik itu, itu sudah masuk substansi penyidikan, saya tidak tahu. Tapi ini (keterangan Angelina) akan kami pelajari dan dikembangkan lebih lanjut," tutur Johan.

KPK sendiri, lanjut dia, belum dapat memastikan apakah akan memanggil kembali Angie atau tidak. Menurut Johan, terlalu dini untuk memastikan hal tersebut. "Belum bisa disimpulkan apakah akan ada pemeriksaan lanjutan. Tapi terlalu dini kalau dikatakan akan dipanggil lagi," tandasnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun wartawan, KPK juga mengonfrontir Angie soal isi pesan BlackBerry (BlackBerry Messenger/BBM) kepada terdakwa kasus suap tersebut, Mindo Rosalina Manulang. Angie juga ditanyai seputar dugaan aliran dana ke Banggar DPR dalam program pembangunan tersebut.(mic/spr)



 
   Berita Terkait > Kasus Wisma Atlet
 
  Pernyataan Yulianis, Diduga Fahri Hamzah Ikut Kecipratan Uang dari Nazaruddin
  Elza Syarief: M Nazaruddin Akan Beberkan 30 Kasus Korupsi Baru Ke KPK
  Lengkapi Berkas Anas, KPK Garap Angie
  Kalah Banding di Pengadilan Tinggi, KPK Berniat Banding Hingga ke MA
  KPK Telusuri Keterlibatan Gubernur Alex Noerdin
 
ads1

  Berita Utama
Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

 

ads2

  Berita Terkini
 
Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Terbukti Bersalah, Hakim PN Samarinda Vonis Terdakwa Rahol 1, 6 Tahun Penjara

Penahan 3 Mahasiswa Undip Diharapkan Diselesaikan Melalui Restorarive Justice

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2