Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Gratifikasi
KPK: Gratifikasi DAK Meranti Masih Berjalan
2019-07-24 10:27:24
 

Ilustrasi. Logo Kabupaten Meranti.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus mendalami dugaan gratifikasi pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Meranti, Riau. Meskipun pada Selasa (23/7), dalam daftar jadwal penyidik KPK tidak ada satu yang dipanggil untuk menjalani pemeriksaan.

Perkara yang memeriksa Wakil Ketua Komisi VII DPR, M Nasir itu adalah pengembangan dari kasus dugaan suap kerjasama angkutan pelayaran yang menjerat anggota Komisi VI DPR RI, Bowo Sidik Pangarso dan orang kepercayaannya Indung.

"Masih terus berjalan penyidikan masih berjalan. (Soal tidak ada pemeriksaan) tentu jika ada akan diumumkan," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi wartawan.

Febri tidak membantah, bila Nasir memiliki peran dalam gratifikasi tersebut. Sebab, bila dilihat dari jabatannya, Nasir duduk di Komisi bidang energi dan lingkungan. "Keterangan mereka dibutuhkan sebagai saksi untuk menjelaskan informasi yang terkait gratifikasi BSP," jelasnya.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, KPK bakal melimpahkan berkas penyidikan Indung ke jaksa KPK atau tahap dua pada Kamis nanti.

Namun, Febri menjawab belum ada pelimpahan berkas."Belum nanti persisnya akan disampaikan setelah selesai," jelasnya.

Seperti diketahui, dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi untuk anggota DPR RI Bowo Sidik Pangarso, KPK mendapatkan fakta bahwa yang bersangkutan tidak hanya menerima uang dari Kerjasama penyewaan kapal dari PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) dengan PT Pupuk Indonesia Logistik (Pilog). Namun, KPK mengidentifikasi saat ini ada empat sumber dugaan penerimaan gratifikasi oleh Bowo Sidik.

Pertama, terkait peraturan Menteri Perdagangan tentang perdagangan gula rafinasi. Kedua, terkait penganggaran dana alokasi khusus di beberapa daerah. Ketiga, terkait revitalisasi empat pasar di Minahasa Selatan. Keempat, terkait posisi orang tertentu di BUMN.

Khusus untuk Dana Alokasi Khusus (DAK) KPK melakukan pemeriksaan terhadap M Nasir yang dianggap memiliki informasi soal pengurusan DAK di Kabupaten Meranti, Riau.

Tidak hanya Nasir, dua saudara kandungnya pun diperiksa seperti, Nazaruddin yang menjalani hukuman di Lapas Sukamiskin serta caleg DPR RI dari Gerindra, Muhajidin Nur Hasim.

Namun sayangnya, baru Nasir saja yang diperiksa KPK sedangkan Nazar dam Muhajidin beralasan sakit dan KPK pun menjadwalkan ulang pemeriksaan keduanya.

Pada, Kamis (18/7/2019) lalu, KPK sempat menjadwalkan pemeriksaan
Komisaris Utama PT Fahreza Duta Perkasa, Aan Ikhyaudin untuk kasus dugaan suap terkait kerja sama penyewaan kapal PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) dan PT Pupuk Indonesia Logistik (PILOG) dengan tersangka Indung.

Aan sendiri dalam fakta persidangan dengan terdakwa Nazaruddin diketahui adalah mantan supir Nazar.

Namun sayangnya, Febri menyebutkan, Aan bersama dengan saksi-saksi lain tidak memenuhi panggilan penyidik KPK. "(Sehingga) saya tidak bisa menjelaskan lebih lanjut (seperti apa materi pemeriksaan Aan) karena yang bersangkutan (Aan) tidak hadir," ungkapnya.(bh/br)



 
   Berita Terkait > Gratifikasi
 
  KPK "Kejar" Kaesang Pangarep soal Dugaan Gratifikasi 'Jet Pribadi'
  Gratifikasi dan Suap, Apa sih Bedanya?
  Ditahan KPK, Azis Syamsuddin Dijebloskan ke Rutan Polres Jaksel dengan Kondisi Diborgol
  Saksi ON Tidak Kenal dengan Terdakwa Nurhadi dan Menantunya Rezky Herbiyono. PH: Tidak Terbukti
  Ada 2 Nama Jenderal Polisi Disebut di Pusaran Kasus Dugaan Suap Gratifikasi Nurhadi Beserta Menantunya Rezky
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2