Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Kebakaran
KM Prince Soya Tujuan Samarinda Terbakar di Pelabuhan Parepare
2022-07-14 06:45:47
 

 
PAREPARE, Berita HUKUM - Kapal Motor (KM) Prince Soya yang sedang bersandar di Pelabuhan Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel) yang rencananya akan berangkat ke Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) terbakar, mengakibatkan ratusan penumpang gagal berangkat, Rabu (13/7).

Musiba kebakaran pada, Rabu (13/7/2022) sekitar pukul 09.20 WITA tersebut membuat ratusan penumpang yang sudah naik ke atas kapal panik dan harus dievakuasi keluar dari kapal.

Kepala Seksi Lalu Lintas dan Angkutan Laut (Kasi Lala) Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas pelabuhan (KSOP) Parepare, Asrul kepada wartawan mengatakan, kebakaran di KM Prince Soya terjadi sekitar pukul 09.20 Wita. Saat itu, terlihat kepulan asap hitam dari ruang masak dan merembet ke dapur yang berada di dek 1.

Akibat kebakaran teraebut dan kesigapan Dinas Pemadam Kebakaran Kota Parepare, sehingga pukul 10.05 Wita api dapat dikuasai, terang Asrul.

"Saat ini tim masih melakukan penyelidikan, sementara pihak KSOP Kota Parepare tidak memberangkatkan KM Prince Soya yang rencana berangkat menuju Samarinda, Kaltim sampai ada pembenahan bagian kapal yang terbakar," ujar Asrul.

Sementara Kapolres Parepare AKBP Andiko Wicaksono, kepada Wartawan Rabu (13/7/20222) mengatakan pihaknya masih melakukan penyelidikan terkait kebakaran KM Prince Soya tersebut, tegas Kapolres Andiko.(bh/gaj)



 
   Berita Terkait > Kebakaran
 
  Kebakaran Kembali Terjadi di Samarinda, Hanguskan 8 Rumah dan 48 Jiwa Kehilangan Tempat Tinggal
  KM Prince Soya Tujuan Samarinda Terbakar di Pelabuhan Parepare
  Kebakaran Ruko Tiga Pintu di Samarinda, 7 Orang Meninggal Dunia
  Pemukiman Padat Penduduk di Samarinda Seberang Terbakar, 15 Bangunan Jadi Arang
  Berita Terbakar Kapal LCT PT Baroka Sangat Mendiskreditkan, Masalah Korban dan Kerugian Semua akan Ditanggung Perusahaan
 
ads1

  Berita Utama
Terdakwa Korupsi Kasus Timah Harvey Moeis Divonis Penjara Menjadi 20 Tahun

Investor Gugat PT Pilar Perkasa Manarasaud atas Dugaan Wanprestasi

Pemerintah Akui Kepengurusan Ikatan Notaris Indonesia Kubu Irfan Ardiansyah

Dasco Gerindra: Prabowo dan Megawati Tak Pernah Bermusuhan, Saya Saksinya

 

ads2

  Berita Terkini
 
Komisi XII dan KLH Segel Proyek MNC Lido City yang Diduga Langgar AMDAL

Memakai Toga dan Duduk di Kantin PN Samarinda, Kamto Mengaku sebagai Pengacara

Terdakwa Korupsi Kasus Timah Harvey Moeis Divonis Penjara Menjadi 20 Tahun

Investor Gugat PT Pilar Perkasa Manarasaud atas Dugaan Wanprestasi

Pemuda Pancasila PAC dan Srikandi Sawah Besar Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran Mangga Dua Selatan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2