Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Lingkungan    
Kecelakaan Kapal Laut
KM Arsita Tenggelam di Perairan Makassar, 13 Orang Tewas
2018-06-14 05:31:02
 

 
MAKASSAR, Berita HUKUM - Jelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriah kapal angkutan penumpang antar pulau di perairan Makassar Sulawesi Selatan (Sulsel) KM Arsita tenggelam, data sementara yang dihimpun dari Polda sebanyak 13 penumpang dinyatakan tewas.

Hal tersebut di jelaskan Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Dicky Sondani kepada wartawan pada, Selasa (13/6).

"Untuk sementara ada 13 penumpang yang meninggal," ujar Kombes Pol Dicky Sondani.

Diterangkan Dicky Sondani bahwa, dari 13 penumpang yang dinyatakan meninggal dunia, ada sebanyak 8 orang meninggal di Rumah Sakit Jalan Ammari TNI AL, Jl Satando, dan 5 lainnya dinyatakan meninggal saat dievakuasi di Pulau Barang Lompo, terang Dicky Dondani.

Para korban rata-rata ditemukan tim gabungan evakuasi, Basarnas TNI AL dan Kepolisian. Kondisi korban mengapung di atas perkumakaan air perairan Makassar.

Informasi yang dihimpun pewarta BeritaHUKUM.com jumlah penumpang yang diketahui sebanyak 35 orang yang berangkat dari Pelabuhan Paotere, Makassar menuju Pulau Barang Lompo tenggelam, pada Rabu (13/6) sekitar pukul 12.00 Wita, saat kapal tenggelam, kapal masih terlihat dari arah pelabuhan. Kapal tenggelam beberapa mil dari Pelabuhan Paotere, Pulau Barrang Lompo terletak +/- 11 km Barat Laut Makassar.

Para korban meninggal mayoritas penduduk asli pulau Barrang Lompo. Para korban sebagian besar adalah perempuan.

Data lokasi evakuasi dan jumlah korban yang dirawat di RS Jala Ammari, TNI AL, 21 orang yang di rawat 8 penumpang yang dinyatakan tewas 13 penumpang selamat.

Sebanyak 8 penumpang di evakuasi ke RS Akademis semunya dinyatakan selamat, 6 penumpang di evakuasi di Pulau Barang Lompo 5 penumpang meninggal 1 penumpang selamat.

Berikut data sementara total penumpang yang dinyatakan meninggal dunia.

1. Rita 31 tahun, perempuan, Cambayya, Lorong 7, Makassar
2. Asriani 6 tahun, perempuan, Pulau Barrang Lompo
3. Marani, 48 tahun, perempuan, Pulau Barrang Lompo
4. Marwah, 42 tahun, perempuan, Pulau Barrang Lompo
5. Rahman, 6 tahun, laki-laki, Pulau Barrang Lompo
6. Dalima, 46 tahun, perempuan, Pulau Barrang Lompo
7. Nio, 50 tahun, perempuan, Pulau Barrang Lompo
8. Arsan, 1 tahun, laki-laki, Pulau Barrang Lompo
9. Siti Aminah, perempuan, Pulau Barrang Lompo
10. Rahmawati, perempuan, Pulau Barrang Lompo
11. Harini, perempuan, Pulau Barrang Lompo
12. Rusdiana, perempuan, Pulau Barrang Lompo
13. Suryani, perempuan, Pulau Barrang Lompo.(dbs/bh/gaj)



 
   Berita Terkait > Kecelakaan Kapal Laut
 
  Tabrak Batang Kayu, Speedboat Nur Shinta Tenggelam di Perairan Ujo Bilang Sungai Mahakam
  Tragedi di Danau Victoria, Setidaknya 200 Orang Meninggal Dunia
  Implikasi Hukum Penerapan Scientific Marine Accident Investigation
  KM Sinar Bangun Tenggelam karena Human Error
  Musibah KM Lestari Maju Harus Jadi Perhatian Serius Pemerintah
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2