Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Lingkungan    
Perubahan Iklim
KLHK RI Kembali Daulat Nelson Paparkan Strategi Hadapi Perubahan Iklim
2016-12-03 09:59:08
 

Bupati Gorontalo, Prof. Dr. Ir H. Nelson Pomalingo memaparkan lebih detail tentang strategi mengurangi risiko perubahan iklim yang ditempuh Pemda Kabupaten Gorontalo.(Foto: Istimewa)
 
GORONTALO, Berita HUKUM - Strategi Aksi Adaptasi Perubahan Iklim (API) oleh Bupati Kabupaten Gorontalo, Nelson Pomalingo ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah dan Pendek sebagai langkah nyata untuk mengurangi kerentanan dan meningkatkan ketahanan terhadap resiko bencana iklim.

Atas kesiapan itu, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI meminta kembali Bupati Nelson memaparkan lebih detail tentang strategi mengurangi risiko Perubahan Iklim yang ditempuh Pemda Kabupaten Gorontalo. Strategi itu dipaparkannya dalam agenda Pekan Perubahan Iklim 2016, yang mengangkat tema 'Gerakan Nasional Poklim, Penguatan Kemitraan Aksi Lokal, dan Pengendalian Perubahan Iklim', (1-2/12).

Dalam Dialog Interaktif Kepala Daerah yang berlangsung di Auditorium Manggala Wana Bakti KLHK, di bilangan Jl. Gatot Subroto, Senayan Jakarta, Kamis (1/12) itu, Bupati Gorontalo tampil bersama Walikota Balik Papan, Walikota Blitar, dan Gubernur Jatim.

Bupati Gorontalo memaparkan best_practices adaptasi perubahan iklim serta faktor sukses keberhasilannya, termasuk kendala atau tantangan yang dihadapi dalam pelaksanaannya.

Bupati menjelaskan, Kabupaten Gorontalo telah mengalokasikan dana lingkungan sebesar 10% dari dana APBD dan dana desa, sekaligus melakukan berbagai hal pelestarian lingkungan. Langkah-langkah tersebut yakni, penanaman diberbagai sudut wilayah kecamatan, penanaman di seluruh bantaran sungai dan dijalankannya program kembungu beresi oleh kelompok masyarakat pemerhati lingkungan.

Sebelumnya Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya pada kegiatan tersebut mengatakan, perubahan iklim erat kaitannya dengan ketahanan nasional. Ketahanan tersebut adalah kemampuan dan kemauan diri untuk dapat bertahan dengan usaha diri sendiri. Sehingga untuk menghadapi dampak perubahan iklim, masyarakat Indonesia sebenarnya sudah memiliki ketahanan.

"Kita sudah punya modal" ujarnya pada Pekan Perubahan Iklim 2016, Kamis (1/12), di Manggala Wanabakti, Jakarta.

Dikatakannya, ketahanan terhadap dampak perubahan iklim harus dengan pendekatan way of life. Hal tersebut tentunya menyetuh secara langsung cara hidup masyarakat.

"Pendekatan harus dari masyarakat, itu yang paling ampuh," kata Siti Nurbaya.(bh/sh/hms)



 
   Berita Terkait > Perubahan Iklim
 
  Dari Krisis Iklim ke Perang, Dunia Memasuki Era Kritis
  Suarakan Mitigasi Perubahan Iklim, IPU Assembly ke-144 Siap Perkuat Peran Parlemen Dunia
  Dradjad Wibowo: Isu Perubahan Iklim Tidak Boleh Bertentangan Dengan SDGs
  Deforestasi Tidak Menyejahterakan Rakyat
  Para Pemimpin G-20 Gagal Capai Kesepakatan Soal Perubahan Iklim
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2