diteruskan ke seluruh gampong pada Sabtu (5/7) kemarin,"" /> BeritaHUKUM.com
Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pemilu    
KIP
KIP Aceh Utara Distribusikan Surat Suara
Sunday 06 Jul 2014 22:39:29
 

Sekretaris KIP Aceh Utara, A Rahman TB, M.Pd.(Foto: BH/sul)
 
ACEH, Berita HUKUM - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Utara,
telah mendistribusikan surat suara untuk pemilihan presiden (pilpres)
ke 27 kecamatan dalam kabupaten itu.

"Surat suara pilpres sudah didistribusikan ke 27 kecamatan untuk
diteruskan ke seluruh gampong pada Sabtu (5/7) kemarin," demikian kata
Sekretaris KIP Aceh Utara A Rahman TB, kepada BeritaHUKUM.com, Minggu
(6/7).

Rahman menyebutkan, surat suara yang telah disitribusikan yakni
sebanyak 401.511 lembar untuk 393.166 orang Daftar Pemilih Tetap (DPT)
yang tersebar di 1.014 tempat Pemungutan Suara (TPS).

Sedangkan, terkait kelengkapan lain seperti bilik suara dan kotak
suara untuk persiapan pemilihan pada 9 Juli mendatang telah lebih
awal didistribusikan ke masing-masing TPS.

Rahman menambahkan, saat proses pendistribusian tersebut dikawal oleh
aparat kepolisian agar berjalan dengan aman dan lancar. "Kita berharap
nantinya surat suara tersebut sampai ke PPK dan PPS dengan aman," ujar
Rahman.(bhc/sul).



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

 

ads2

  Berita Terkini
 
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo

• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2