Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Basarnas
KABASARNAS : Black Box SSJ 100 Belum ditemukan
Monday 14 May 2012 19:32:30
 

Kepala Basarnas Marsekal Madya TNI Daryatmo SIP (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) - Kepala Basarnas Marsekal Madya TNI Daryatmo SIP menyampaikan bahwa hingga siang ini Tim SAR gabungan telah mengevakuasi 25 kantong jenazah. 22 kantong terkumpul kemarin dan pagi tadi sekitar pukul 07.45, tiba lagi di Lanud Halim tiga kantong jenazah sehingga jumlah keseluruhan menjadi 25 kantong jenazah. Keterangan itu disampaikan Kabasarnas dalam konferensi pers yang diselenggarakan di Media Center Lanud Halim Perdanakusuma, Senin (14/5) siang.

Kabasarnas juga menegaskan bahwa hingga saat ini black box masih belum ditemukan. Dalam keterangannya kemarin sore, Kabasarnas mengatakan bahwa Tim SAR telah mencapai bagian dasar paling bawah di lokasi pencarian, yakni tempat ditemukannya ekor pesawat Sukhoi Super Jet 100.

Tim SAR gabungan terus menyisir lokasi tersebut untuk mencari korban maupun black box. Namun, lanjut Kabasarnas, ekor pesawat yang tadinya diperkirakan masih utuh ternyata ditemukan sudah dalam keadaan tidak utuh dan hancur berkeping-keping. Tim SAR gabungan belum menemukan black box, tetapi menemukan beberapa peralatan komunikasi, GPS, dan seperangkat pendukung komunikasi.

“Tim SAR gabungan masih melakukan pencarian, black box belum ditemukan,” tegasnya.

Kabasarnas menyatakan keyakinannya bahwa Tim SAR akan bekerja dengan semaksimal mungkin untuk mencari black box sehingga alat tersebut dapat segera ditemukan.

Hingga kini Tim SAR hanya baru menemukan Emergency Locator Transmitter (ELT) Sukhoi Superjet 100, ELT yang berfungsi mengantar sinyal ketika pesawat mengalami kecelakaan. Namun dalam pesawat Sukhoi ini ELT yang ditemukan didesain bukan untuk dideteksi satelit, ELS Sukhoi SJJ100 menggunakan frekuensi lama dan tidak memancarkan frekuensi dan tidak ditangkap radar. (hms/sya)



 
   Berita Terkait > Basarnas
 
  Kepala Basarnas, Marsdya Henri Alfiandi Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Suap Pengadaan Barang dan Jasa
  KPK OTT Pejabat Basarnas atas Dugaan Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa
  Anggaran Basarnas Dipotong, Nyawa Publik Dikorbankan
  Legislator Prihatin Pengurangan Anggaran Basarnas
  Komisi V Apresiasi Kerja Keras Basarnas
 
ads1

  Berita Utama
Purbaya Curiga Ada Rp 285,6 T Uang Pemerintah Pusat di Simpanan Berjangka

Kontingen Atlet Senam Israel Tak Diizinkan Masuk ke Indonesia, Ini Penjelasan Menko Yusril

Aliansi Masyarakat Simalungun Tolak Soal Klaim Tanah Adat dan Mendesak Konsistensi Pemerintah

Prabowo di Sidang PBB: Indonesia Siap Kerahkan 20.000 Orang untuk Perdamaian Gaza

 

ads2

  Berita Terkini
 
Ratusan Siswa di Yogakarta Keracunan MBG, Wali Kota Hasto Telepon Kepala BGN

Kepengurusan Partai Ummat Kubu Amien Rais 'Digugat' Para Kader Sendiri

Drama Hukum Tak Berujung, Putusan Final MA Ternyata Dapat Ditambah

KPK Sarankan Mahfud Buat Laporan Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat

Purbaya Curiga Ada Rp 285,6 T Uang Pemerintah Pusat di Simpanan Berjangka

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2