LOS ANGELES (BeritaHUKUM.com) – Para juri memutuskan bersalah terhadap dokter pribadi Michael Jackson, Dr. Conrad Murray. Dalam persidangan yang berlangsung selama enam jam itu, Murray dinyatakan terlibat pembunuhan secara tidak disengaja terhadap sang raja musik pop itu.
Seperti diberitakan kantor berita Reuters, Selasa (8/11), Murray langsung dibawa keluar dari pengadilan dengan tangan terborgor, saat hakim memerintahkannya untuk dijebloskan ke penjara sembari menunggu pembacaan vonis yang akan dilakukan pada 29 November mendatang.
Murray terancam hukuman penajra selama empat tahun. Keputusan bersalah itu ditetapkan secara bulat oleh juri yang sempat berunding selama sembilan jam itu. Saat dibacakan putusan tersebut, ratusan pendukung Jackson yang menunggu siding di luar pengadilan, langsung menyambut dengan sorak sorai.
Namun, dalam persidangan tersebut, Murray mengaku tidak bersalah memberikan Jackson dosis fatal obat bius propofol yang disebut menyebabkan kematian penyanyi Thriller itu pada 25 Juni 2009. Kuasa hukum Murray mengklaim Jackson menyuntikan obat itu sendiri. Sedangkan Jaksa menyebut Murray melakukan kelalaian saat memberikan obat yang diharapan membantu Jackson untuk tidur tersebut.
Ratusan pendukung Jackson menyambut gembira putusan juri itu. Mereka bersorak penuh suka cita. Sedangkan ibunda Jackson, Katherine dan kakaknya Rebbie menangis, saat mendengar putusan bersalah dibacakan juri. Sedangkan Jermaine menyatakan bahwa keadilan telah ditegakkan. Sementara La Toya lewat akun Twitter pribadinya menulis "VICTORY!!!"
Jaksa Steve Cooley mengatakan sangat puas dengan hasil pengadilan. "Kami hanya ingin mengungkapkan simpati kami bagi keluarga Jackson terutama kepada Prince, Paris, dan Blanket. Mereka kehilangan ayah mereka dan tidak ada yang bisa menggantikan kehilanga itu," ujarnya. (rtr/sya)
|