Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Lingkungan    
Polusi Udara
Jokowi dan Anies Divonis Bersalah, Melanie Subono Girang: Kita Menang!
2021-09-18 10:15:12
 

 
JAKARTA, Berita HUKUM - Musisi Melanie Subono meluapkan kegembiraannya di media sosial setelah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis bersalah Presiden Jokowi, Gubernur DKI Anies Baswedan dan beberapa kepala daerah lainnya.

Melania Subono bersama 31 penggugat memenangkan gugatan terhadap Presiden RI, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Kesehatan, dan Gubernur DKI Jakarta, Gubernur Banten dan Gubernur Jawa Barat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Para petinggi negara itu divonis bersalah atas kelalaian lingkungan yang diajukan penggugat sejak 2019, mengatasnamakan Gerakan Inisiatif Bersihkan Udara Koalisi Semesta (Ibu Kota).

Bagi Melanie Subono ini adalah kemenangan rakyat, tidak hanya dirinya dan rekan-rekan penggugat.

“People power. Setelah dua tahun sidang mulu, diulur ulurlah akhirnya kemarin kita, kalian menang!,” ungkap Melania Subono di laman Instagram-nya, dikutip dari sewaktu.com, Sabtu (18/9/2021).

Cucu Presiden ke-RI, BJ Habibie ini mengakui awalnya risih saat sidang, hakim memanggil para petinggi tersebut, termasuk namanya juga sebagai penggugat.

Melanie sendiri menjelaskan gugatan yang mereka layangkan sejatinya berangkat dari rasa sedih melihat Jakarta bolak balik jadi kota terpolusi di dunia.

“Padahal kita bahkan enggak ada pabrik. Makanya kota-kota sebelah yang mengirimkan kita imbas, pun tergugat. Plus KLHK (Kementrian Lingkungan Hidup). Sedih liat angka kematian bayi tinggi dll. ISPA. Orang lansia. dan lainnya,” sebutnya.

Melanie menegaskan selain menuntut para tergugat melaksanakan vonis atau putusan sidang, secara pribadi dirinya juga memperbaiki diri.

“Di awal mulai gugatan ini, gue sudah enggak punya mobil. Enggak punya hairdryer, microwave dan lain-lain. Dan hari ini gue sudah berhasil mengurangi rokok dari dua bungkus jadi 5 batang dan gradually harus turun,” tuturnya.

Dia memastikan ini bukan politis, melainkan dirinya ingin semua sadar bahwa kita semua berhak atas udara bersih dan para petinggi itu lalai.

“Bahkan tidak memberi info polusi yang ada di UU kok. Mau bantu? Downlot di aplikasi-aplikasi kayak airvisual atau nafas. Karena kalian berhak! Monitor terus,” jelasnya.

“Masa sudah tanah enggak punya, air bayar, hutan dijual, masa napas pun enggak dapat hak. Lakukan part kita. Stop bakar sampah. Tanam pohon,” timpalnya.

Melanie sekali lagi mengingatkan apa yang sudah diputuskan pengadilan atau gugatannya jangan dipolitisasi.

“Karena ini terjadi di tiap pemimpin. Baru kali ini aja pengadilan mau menerima dan gue ada yang ngajarin dan ngajak. Anyway makasih buat support ya, dijaga ya plis,” pungkas Melania Subono.(nin/pojoksatu/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Polusi Udara
 
  Jokowi dan Anies Divonis Bersalah, Melanie Subono Girang: Kita Menang!
  Terbitkan Ingub, Pemprov DKI Siapkan 7 Inisiatif Pengendalian Kualitas Udara
  Polusi Udara Sudah Sangat Mencemaskan
  Inggris Digugat Karena 'Udara Kotor'
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2