Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
Mogok Nasional
Jokowi Menyetujui UMP DKI 2014 Sebesar Rp 2,4 juta
Monday 04 Nov 2013 18:05:52
 

Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo (Jokowi) di Balaikota Jakarta Pusat (Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
 
JAKARTA, Berita HUKUM – Walaupun mendapat desakan kuat dari sebagaian basar serikat buruh DKI, Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) akhirnya kekeh menyetujui besaran UMP Rp 2,4 juta, untuk DKI Jakarta 2014. Selanjutnya Jokowi meminta agar buruh tidak membandingkan besaran UMP DKI-Jakart dengan daerah lain.

Jokowi mengklaim bahwa, Pemprov DKI telah banyak berbuat dan membantu kebijakan penuh yang pro akan rakyat, dengan membuat kebijakan yang menurut Jokowi dapat meringankan biaya kebutuhan hidup buruh dan warga Jakarta khusunya. Jokwi mencontohkan dengan program Kartu Jakarta Sehat (KJS), Kartu Jakarta Pintar (KJP) dan rumah susun bagi warga.

"Tolong ini dibedakan dengan daerah lain ya. Kita jangan dibanding-bandingin dengan daerah yang lain karena kita sudah memberikan pengurangan beban di sisi itu. Beda dong dengan daerah lain. Di komponen itu kan mesti ada biaya untuk kesehatan, pendidikan, transportasi, perumahan dan lain-lain. Jadi dari situ," pernyataan Jokowi di Balaikota DKI, Jl Medan Merdeka Selatan, Senin (4/11) Jakarta Pusat.

Adapun penetapan UMP DKI 2014 ini berdasarkan hasil dari keputusan rapat Dewan Pengupahan yang di dalamnya terdiri dari unsur pengusaha dan buruh. Namun ternyata dalam rapat dewan pengupahan pada 30 Oktober itu tidak dihadiri oleh perwakilan dan bebrapa dewan pengupajan serta serikat buruh sendiri.

"Jadi itu bukan hitungan-hitungan saya, yang Kebutuhan Hidup Layak (KHL) itu juga hitung-hitungannya bukan dari saya. Dan ini kan sudah ditetapkan oleh dewan pengupahan, jadi bukan hitung-hitungan Jokowi," ujar Jokowi kembali.

Sementara di tempat terpisah, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengungkapkan,"buruh Jakarta dan buruh Indonesia menolak penetapan upah minimum Rp. 2,4 Juta. Menurutnya, Jokowi sudah memihak kepada pengusaha dan pro pada pasar bukan memihak pada buruh dan rakyat," ujar Said Iqbal Senin (4/11) di Kantor Kontras Jl Borobudur, Jakarta Pusat.

Selain itu, Pria asal Aceh ini menilai sikap Jokowi sangat bertolak belakang dari janji kampanye politik dan Platform PDI- Perjuangan, dimana mereka menyatakan pro terhadap sikap buruh, pro terhadap rakyat kecil dan kaum margins.

Dia kembali menegaskan bahwa keputusan Jokowi ini tidak irasional. Selama ini, tuntutan buruh mengenai kenaikan UMP Rp. 3,7 juta selalu dinilai irasional dan tidak mau kompromi. Padahal, angka KHL Rp. 2.767.320 sudah merupakan kompromi, karena sebenarnya KHL Rp. 2.767.320 dihitung masih berdasarkan 60 item KHL bukan 84 item KHL. (bhc/put)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2