Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
Ramadhan
Jimly: Ada Kelompok Ingin Ganti Pemerintahan
Tuesday 09 Aug 2011 20:55:27
 

Jimly Asshidiqie (Foto: BeritaHUKUM.com/RIZ)
 
JAKARTA-Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Jimly Ashshiddiqie mengendus adanya keinginan dari berbagai kelompok masyarakat, agar pemerintahan ini berganti di tengah jalan. Hal ini terkait dengan pertemuan sejumlah tokoh nasional yang dipakai sebagai alat untuk mengkritisi dan memperingati Pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

"Saya menangkap ada hasrat kuat diberbagai kelompok masyarakat mengingikan bahwa pemerintahan ini berganti di tengah jalan," katanya dalam acara buka puasa bersama PBNU dan PP Muhammadiyah di rumah dinas Ketua MPR RI, Taufik Kiemas, Jakarta, Selasa (9/8).

Namun demikian, ia menjelaskan, sistem pemerintahan indonesia yang saat ini dibangun sesudah reformasi tidak memungkinkan adanya Presiden berhenti ditengah jalan, kecuali melalui mekanisme impeachment atau pemakzulan.

"Tapi pola impeachment ada dua macam ada yang murni hukum, ada pola campuran antara politik dan hukum. Kalau murni hukum berakhir di MK, kalau campuran di MPR. Tapi impeachment campuran itu sebenarnya bukan mekanisme sungguh-sungguh," jelas mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini.

Untuk itu, lanjut dia, jalan satu-satunya yang dinilai paling realistis adalah memberi kesempatan secara adil kepada pemerintahan untuk menjalankan tugasnya lima tahun. "Kelompok yang kritis jangan buang energi, simpan energi itu untuk bersaing di 2014. Bukan berarti saya tidak menghargai, tapi jangan dikaitkan dengan impian untuk memberhentikan di tengah jalan. Itu sangat tidak sehat bagi demokratisasi,” tandasnya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI Pramono Anung mengatakan, isu tentang pemakzulan terhadap pemerintahan SBY masih terlalu dini. "Terlalu jauh untuk impeachment. Tidak mungkinlah dilakukan hal ini, karena pemakzulan itu ada aturannya," tegas politisi PDIP ini.

Menurutnya, jika sudah menyepakati untuk kalender demokrasi, sebaiknya semua elemen bangsa harus sadar bahwa mengganti pemerintah harus melalui pemilu. Jika memang tidak puas terhadap pemerintah, silahkan dikritisi. Tapi untuk pergantian pemerintahan harus melalui pemilu.

“Memang keresahan muncul ditengah-tengah masyarakat. Namun, secara garis besar demokrasi tetap berjalan. Bahkan, sektor ekonomi juga tidak terlalu buruk. Jadi silahkan ikuti kalender demokrasi,” ujar dia.(tnc/rob)



 
   Berita Terkait > Ramadhan
 
  Penjelasan Muhammadiyah Menetapkan Waktu Puasa Ramadan, Idulfitri, Puasa Arafah dan Iduladha
  Benny Rhamdani Dukung Instruksi Presiden Jokowi Larang Pejabat Pemerintahan Adakan Bukber
  Larangan Bukber bagi Pejabat Berpotensi Mengalami Perluasan Makna
  HNW, Soal Larangan Bukber Bagi ASN, Negara Harusnya Adil, Edaran Itu Agar Dikoreksi dan Dicabut Saja
  Pemerintah Tetapkan Awal Ramadhan 1444 Hijriah Jatuh pada 23 Maret 2023
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2