JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Kuasa Hukum 7 napi kasus korupsi, Yusril Ihza Mahendra menyatakan bahwa pihaknya akan mengadukan ke Polisi jika Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) dan wakilnya tidak membebaskan kliennya.
Kalau sampai besok Menkumham Amir Syamsuddin dan Denny Indrayana tidak membebaskan 7 napi korupsi yang hari ini gugatannya dikabulkan oleh PTUN Jakarta, maka keduanya akan kami adukan ke Polisi,” ujarnya seperti dikutip di akun twitter dan Facebook Yusril, Kamis (8/7).
Lebih lanjut Yusril menjelaskan, bahwa keduanya telah melanggar Pasal 333 KUHP. “Yakni dengan sengaja menghilangkan atau merampas kemerdekaan orang. Putusan PTUN yang dibacakan tadi siang, mulai berlaku sejak selesai dibacakan. Jadi tidak ada alasan mereka untuk menunda-nunda pembebasan ke 7 napi korupsi itu,” jelasnya.
Tujuh napi tersebut adalah Hafiz, Boby Suhardiman dan Hengky Baramuli yang merupakan terpidana perkara travel cek pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia. Lalu Hesti dan Agus terpidana perkara korupsi pembangunan PLTU Sampit. Dan yang terakhir Ibrahim terpidana perkara korupsi Puskesmas Keliling di Kabupaten Natuna.
Seperti diketahui sebelumnya, Majelis Hakim PTUN Jakarta yang diketuai Bambang Heriyanto, menganggap bahwa Surat Keputusan Menkumham tentang pengetatan remisi dan Pembebasan Bersyarat (PB) itu telah menyalahi aturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam amar putusannya itu, Majelis Hakim menilai, SK Menhukham yang dikeluarkan pada 16 November 2011 dan tiga keputusan lainnya tentang pembatalan Remisi terhadap tujuh narapidana korupsi, telah menyalahi UU Nomor 12/1995 tentang Pemasyarakatan. Selain itu, Majelis juga menganggap SK tersebut bertentangan dengan asas-asas Pemerintahan yang baik.
Meskipun pihak Kemenkumham menyatakan mengajukan banding atas putusan tersebut, Hakim Ketua Bambang Hariyanto memerintahkan, agar semua penggugat dikeluarkan dari Lapas sampai ada keputusan berkekuatan hukum tetap. (bhc/biz)
|