Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
BUMN
Jika BK DPR Meminta, Dipo Akan Sampaikan Kementerian yang Kongkalingkong
Thursday 15 Nov 2012 20:50:08
 

Sekretaris Kabinet (Seskab), Dipo Alam saat ditanyai para wartawan, Kamis (15/11).(Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Sekretaris Kabinet (Seskab) Dipo Alam enggan menyebutkan nama-nama 3 (tiga) kementerian yang terindikasi melakukan praktek kongkalingkong anggaran, yang datanya telah disampaikannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (14/11) malam.

“Kalau soal siapa, memang saya ini bukan penegak hukum karena kalau konteksnya nanti proses hukumnya berjalan, biarlah nanti KPK yang mengumumkan. Jadi saya tidak akan sebut siapa, tetapi yang saya kasih ke KPK itu ada namanya,” kata Dipo, Kamis (15/11) petang.

Menurut Seskab, kalau sampai KPK yang membukanya, itu lebih baik karena mereka yang melihatnya. “Bukan saya tidak punya keberanian untuk itu, tapi saya menjaga diri Setkab ini bukan penegak hukum,” lanjutnya.

Meski demikian, Seskab mengatakan kalau andaikata diundang oleh Badan Kehormatan (BK) DPR, ia akan kemukakan nama-nama yang telah disampaikannya kepada KPK itu. “Tunggu agak sabar saja,” ujar Dipo.

Seskab hanya menyebutkan, bahwa dari 3 kementerian yang dilaporkannya itu, ada satu yang tercegah, jumlahnya ada Rp 700 miliar untuk satu proyek di satu kementerian, dan ini telah dilakukan crosscheck dengan beberapa pejabatnya.

“Kami sudah minta kepada Menkeu untuk memblokirnya atau istilahnya dibintangi, sampai ada klarifikasi bahwa itu tidak ada kongkalingkongnya,” tambah Dipo.

Saat didesak, Seskab memberikan sedikit informasi bahwa kementerian dimaksud adalah kementerian teknis yang memiliki anggaran yang termasuk besar, bukan Kementerian Koordinator (Kemenko) yang memang jumlah anggarannya tidak cukup besar.

Mengenai potensi kerugian Negara dalam kasus yang dilaporkannya ke KPK, menurut Seskab, kalau dari salah satu yang dilaporkannya itu cukup panjang dan KPK sendiri sudah terima.

“Saya sudah ketemu dengan menterinya, siap juga bersama-sama dengan KPK untuk membukanya karena Menteri itu merasa oleh partainya dianggap tidak pandai menyetor. Jadi, kita sama-sama mau ke KPK membuat klarifikasi,” ujar Dipo

Seskab Dipo Alam menyerahkan kelanjutan laporan dugaan kongkalingkong anggaran di tiga Kementerian itu ke KPK, apakah akan sampai ke sidang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) atau tidak.

“Tugas saya hanyalah, saya tidak ingin melaporkan apa yang mereka ketahui dan apa yang perlu diperbaiki ini tidak akan ditindaklanjuti. Saya mengundang kepada mereka yang melaporkan jangan bersifat fitnah. Kita tujuannya untuk memperbaiki kok,” tegas Dipo.

Kecenderungan Meningkat

Dikemukakan oleh Seskab, mendekati tahun 2013 terjadi upaya untuk penghimpunan dana baik untuk Pilkada, Pemilu maupun Pilpres. Indikasinya ada. Oleh karena itulah Presiden menghimbau berkali-kali supaya kita mengawal APBN 2013.

“Itu yang kita dihimbau dan karena itu kita telusuri, dan kita dapat masukan. Sebelumnya kami dengar, sekarang kami dapat laporan tertulis ada Staf Ahli Kementerian yang bisa mengatur sampai seorang diberhentikan atau seorang dinaikkan menjabat. Jadi ini kan bagian dari kongkalikong, karena ada pengaruh dari luar untuk izin-izin dari mereka para pemburu rente itu,” papar Dipo.

Seskab menegaskan, apa yang dilakukan akhir-akhir ini dalam mengawal APBN baik melalui penerbitan Surat Edaran No. 542 maupun melaporkan ke KPK tidak ada untuk memfitnah orang, tetapi supaya mengingatkan jangan lagi mengulangi hal-hal seperti itulah.

“PNS yang bekerja dari muda sampai belasan dan puluhan tahun tiba-tiba diatur oleh Staf Khusus Menteri itu harus dilawan. Ngak usah takutlah. PNS ngak perlu takut pada anggota DPR, pada Partai Politik biarpun DPR yang menekan mereka, lawan,” seru Dipo.(es/skb/bhc/opn)



 
   Berita Terkait > BUMN
 
  Pakar Koperasi: Justru Erick Thohir yang Lakukan Pembubaran BUMN
  Kasus Dugaan Korupsi PLN Batubara, Kejati DKI Kumpulkan Data dan Keterangan Sejumlah Pihak
  Legislator Desak Batalkan IPO PT Pertamina Geothermal Energy
  Terkait Anggaran Proposal Rp100 Miliar Acara Temu Relawan Jokowi di GBK, Ini Klarifikasi Mantan Sekjen Projo
  Komisi VI Setujui Tambahan PMN 3 BUMN
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2