JAKARTA, Berita HUKUM - Satuan kerja pengawas internal Polri dalam hal ini Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) menegaskan senantiasa bertindak tegas terhadap anggota Polri yang terbukti melakukan tindak pidana narkotika.
Kepala Biro Pengamanan Internal atau Karo Paminal Divpropam Polri Brigjen Hendra Kurniawan menyebutkan pentingnya hal tersebut konsisten diterapkan baik di satuan kerjanya maupun di jajaran Polda hingga Polres, agar marwah institusi tidak tercoreng.
"Tidak ada tempat bagi pengguna narkoba di kepolisian," tulis keterangan Hendra dalam gambar yang dilihat pewarta BeritaHUKUM, Sabtu (20/11).
Jebolan Akademi Kepolisian 1995 Batalyon Patriatama ini juga mengatakan insan Bhayangkara yang terlibat narkoba dipastikan akan diproses secara hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Bahkan, kata dia, sudah banyak personel Polri terlibat narkoba kemudian dipecat dari kedinasan.
"Siapa saja yang terlibat sudah pasti dipidana dan dipecat, putusan pemberhentian tidak dengan hormat," demikian kalimat yang tertera pada gambar.(bh/mos) |