JAKARTA, Berita HUKUM - Terkait kasus kematian Wayan Mirna Salihin di cafe Olivier pada 6 Januari 2016 lalu. Ada temuan baru disampaikan Jessica ketika membaca duplik pembelaan sebelum Hakim menjatuhkan vonis.
Salah satu Kuasa Hukum Jessica, Hidayat Bostam mengaku telah bertemu seorang bernama Amir Papalia pada 18 0ktober 2016. Saat itu Amir bercerita pernah melihat Arief Soemarko ( Suami Mirna) memberikan bungkusan kepada Rangga Dwi Saputra (barista Kafe Olivier) pada 5 Januari 2016.
"Saya mendapat informasi dari seorang penasehat hukum saya, pak Hidayat Bostam bilang kalau ada orang bernama Amir melihat Arief memberikan bungkusan kepada Rangga di parkiran Sarinah, sehari sebelum Mirna meninggal," ujar Jessica di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (20/10).
Menurut Bostam, Amir mengaku mengenal wajah Rangga di telivisi. Sedangkan wajah Arief tidak kelihatan karena membelangkanginya, pertemuan Rangga dan Arief berjarak lima meter dari posisi Amir.
"Kemudian saya lihat di telivisi kejadian di Cafe Olivier. Saya tidak lupa, kan kejadian baru kemarin. Saya lihat 5 Januari," kata Bostam melanjutkan membaca transkrip percakapan.
Bostam mengatakan, Amir mengaku mengikuti kasus kematian Mirna. Amir mempunyai keyaninan bahwa Rangga yang menaruh racun ke dalam es kopi Vietnam yang di seruput Mirna.
Menurut Bostam, Amir mengaku sempat dibawa ke Polda Metro Jaya karena melihat pertemuan tersebut. Namun, tidak diperiksa.
Kuasa hukum Jessica Kumala Wongso lainnya, Otto Hasibuan menambahkan, pihaknya tidak tau apakah keterangan Amir tersebut benar atau tidak. Hanya, pihaknya akan menyerahkan bukti rekaman itu kepada Majelis Hakim.
Rangga pernah dihadirkan Jaksa sebagai Saksi dalam sidang kematian Mirna, Rangga mengaku pernah didatangi seseorang yang menuduhnya menerima uang Rp 140 juta. Keterangannya tercantum dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
Sidang kasus Mirna memasuki babak akhir, sidang duplik hari ini menjadi kesempatan terakhir tim Kuasa Hukum Jessica untuk menyakinkan Hakim kalau kliennya tidak bersalah, sebelum hakim menjatuhkan vonis.(bh/as) |