Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Kasus Kopi Bersianida
Jelang Vonis Kasus Jessica, ada Informasi Suami Mirna Beri Bungkusan Kepada Rangga
2016-10-21 02:52:40
 

Arief Soemarko Suami dari Alm. Wayan Mirna Salihin saat memberikan keterangan kepada para wartawan.(Foto: BH /as)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Terkait kasus kematian Wayan Mirna Salihin di cafe Olivier pada 6 Januari 2016 lalu. Ada temuan baru disampaikan Jessica ketika membaca duplik pembelaan sebelum Hakim menjatuhkan vonis.

Salah satu Kuasa Hukum Jessica, Hidayat Bostam mengaku telah bertemu seorang bernama Amir Papalia pada 18 0ktober 2016. Saat itu Amir bercerita pernah melihat Arief Soemarko ( Suami Mirna) memberikan bungkusan kepada Rangga Dwi Saputra (barista Kafe Olivier) pada 5 Januari 2016.

"Saya mendapat informasi dari seorang penasehat hukum saya, pak Hidayat Bostam bilang kalau ada orang bernama Amir melihat Arief memberikan bungkusan kepada Rangga di parkiran Sarinah, sehari sebelum Mirna meninggal," ujar Jessica di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (20/10).

Menurut Bostam, Amir mengaku mengenal wajah Rangga di telivisi. Sedangkan wajah Arief tidak kelihatan karena membelangkanginya, pertemuan Rangga dan Arief berjarak lima meter dari posisi Amir.

"Kemudian saya lihat di telivisi kejadian di Cafe Olivier. Saya tidak lupa, kan kejadian baru kemarin. Saya lihat 5 Januari," kata Bostam melanjutkan membaca transkrip percakapan.

Bostam mengatakan, Amir mengaku mengikuti kasus kematian Mirna. Amir mempunyai keyaninan bahwa Rangga yang menaruh racun ke dalam es kopi Vietnam yang di seruput Mirna.

Menurut Bostam, Amir mengaku sempat dibawa ke Polda Metro Jaya karena melihat pertemuan tersebut. Namun, tidak diperiksa.

Kuasa hukum Jessica Kumala Wongso lainnya, Otto Hasibuan menambahkan, pihaknya tidak tau apakah keterangan Amir tersebut benar atau tidak. Hanya, pihaknya akan menyerahkan bukti rekaman itu kepada Majelis Hakim.

Rangga pernah dihadirkan Jaksa sebagai Saksi dalam sidang kematian Mirna, Rangga mengaku pernah didatangi seseorang yang menuduhnya menerima uang Rp 140 juta. Keterangannya tercantum dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

Sidang kasus Mirna memasuki babak akhir, sidang duplik hari ini menjadi kesempatan terakhir tim Kuasa Hukum Jessica untuk menyakinkan Hakim kalau kliennya tidak bersalah, sebelum hakim menjatuhkan vonis.(bh/as)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

 

ads2

  Berita Terkini
 
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2