Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Gaya Hidup    
Zakat
Jefri Romdonny Apresiasi Langkah Baznas Luncurkan Zakat Digital
2020-07-15 21:40:58
 

Ayo salurkan zakat anda melaui BAZNAS dengan klik http://baznas.go.id/bayarzakat untuk membantu mereka yang membutuhkan.(Foto: @baznasindonesia)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Anggota Komisi VIII DPR RI Jefri Romdonny mengapresiasi langkah Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) yang berinovasi dengan meluncurkan sistem pembayaran zakat melalui digital guna memudahkan masyarakat untuk berzakat. Berdasarkan aturan Islam, di tengah pandemi Covid-19, masyarakat harus tetap membayar zakat.

"Pengumpulan zakat via digital ini memang menarik. Saya kira pengumpulan zakat via digital ini memang sudah sangat membantu masyarakat apalagi di tengah pandemi ini dengan terobosan tersebut tentunya akan memudahkan," kata politisi Partai Gerindra tersebut saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kepala Baznas di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Rabu (15/7).

Jefri menyampaikan zakat digital yang telah diluncurkan oleh Baznas harus terus dikembangkan dengan cara melakukan kolaborasi. "Baznas harus lakukan juga kerja sama dengan beberapa e-commerce dan minimarket guna memaksimalkan zakat digital tersebut," saran legislator dapil Jawa Barat IX ini.(tn/sf/DPR/bh/sya)




 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
HUT RI ke-80, Tokoh Agama Surakarta Gaungkan Semangat Kebersamaan dan Ajak Warga Jauhi Perpecahan

DPR Setujui Surat Presiden terkait Abolisi - Amnesti, Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto Diumumkan Bebas dari Hukuman!

Polri: Kasus Praktik Beras 'Oplosan' Naik Tahap Penyidikan

5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

 

ads2

  Berita Terkini
 
HUT RI ke-80, Tokoh Agama Surakarta Gaungkan Semangat Kebersamaan dan Ajak Warga Jauhi Perpecahan

KPK Tetapkan Lagi Satu Tersangka Korupsi Dalam Penyidikan Kasus LPEI

Putusan Kasasi MA Inkracht, Obyek dapat di Eksekusi, Walau Ada Permohonan PK

DPR Setujui Surat Presiden terkait Abolisi - Amnesti, Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto Diumumkan Bebas dari Hukuman!

Polri: Kasus Praktik Beras 'Oplosan' Naik Tahap Penyidikan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2